Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2018/PN Btl PT. BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN 1.WAHADI
2.SUMIYEM
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2018/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 26 Sep. 2018
Nomor Surat 265/DIR/BTP/IX/2018
Penggugat
NoNama
1PT. BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WAHADI
2SUMIYEM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 26.617.710,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum perjanjian kredit antara penggugat dan tergugat yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor : 258661/BPR-NSB/BTP/KRD/VII/2015 bertanggal 31 Juli 2015
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban sebesar Rp. Rp 26.617.710,-       (dua puluh enam juta enam ratus tujuh belas ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkannya Putusan Pengadilan;
  5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat apabila Tergugat tidak melaksanakan amar poin 4 di atas maka Tergugat dan Turut Tergugat harus menyerahkan Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri rumah batu dengan No SHM; 01376, No SU; 01115/TEMUWUH/2014, Tanggal SU; 07/05/2014, Tanggal Penerbitan; 13/08/2014, Luas; 573 meter, atas nama: SUMIYEM, Lokasi: TEMUWUH DLINGO BANTUL DIY kepada Penggugat dengan sukarela untuk dijual dan atau dilelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak