Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2017/PN Btl. Ummi Aisyah Usman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2017/PN Btl.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ummi Aisyah Usman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang semula bernama Ummi Aisyah Usman menjadi Umi Aisyah Tusadiah,
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Kalabahi/Alor-NTT setelah ditunjukkan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negri Bantul untuk merubah nama Pemohon yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil di Kalabahi No. 98/1996, tertanggal18 Juli 1996.      
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonanan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak