| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G/2019/PN Btl | WARJINEM | 1.ULIN HIKMAH 2.TRIYONO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jan. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2019/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 08 Jan. 2019 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan perjanjian jual beli antara Tergugat I dengan SYAMSYUL HUDA, SIP selaku direktur Utama PT. BPRS MARGIRIZKI BAHAGIA yang berkedudukan di Komplek Ruko Perwita Regency No A-16 Jl. Parangtritis KM 3,5 Pringgolayan, Banguntapan, Sewon Bantul telah membuat perjanjian jual beli atas obyek adalah SHM No. 05609 Desa Guwosari, surat ukur tanggal 08 Desember 2005 Nomor 04648 Desa Guwosari seluas 4.061 M2 yang terletak di Desa Guwosari Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul dengan harga sebesar Rp. 410. 000. 000,00 (Empat Ratus Sepuluh Juta Ribu Rupiah) adalah sah secara hukum;
3. Menyatakan surat kuasa jual yang diberikan oleh Tergugat I kepada Syamsyul Huda, SIP yang pada pokonya diberikan kewenangan penuh baik menjual dan menadatangani segala hal yang berhubungan dengan obyek adalah SHM No. 05609 Desa Guwosari, surat ukur tanggal 08 Desember 2005 Nomor 04648 Desa Guwosari seluas 4.061 M2 yang terletak di Desa Guwosari Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantuladalah sah secara hukum;
4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi;
6. Menghukum Tergugat I untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya menyatakan hanya memiliki tanah pertanian yang tercantum dalam sertifikat Hak Milik No. 05609 Desa Guwosari, surat ukur tanggal 08 Desember 2005 Nomor 04648 Desa Guwosari seluas 4.061 M2 yang terletak di Desa Guwosari Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul yang telah dialihkan kepada Syamsul Huda yang mewakili Penggugat;
7. Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar uang dwangsoom kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;
8. Menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uit Voor baar Bijvoorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari Para Tergugat;
9. Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
