Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2026/PN Btl Ny. Harto Sarjono / Sarjilah 1.Tri Wahyuni
2.Rahmat Aulia Saputra, S.Pi.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 16 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny. Harto Sarjono / Sarjilah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nur Rohman,S.HNy. Harto Sarjono / Sarjilah
Tergugat
NoNama
1Tri Wahyuni
2Rahmat Aulia Saputra, S.Pi.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Wilpan Pribadi, S.H., M.H., CTA., C.Med., CTL dan ERNI LESTARI,S.E.,S.H.Rahmat Aulia Saputra, S.Pi.
Turut Tergugat
NoNama
1Hendi Rusinanto, S.H.,
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KURNIADI HARYO RUSINARTO,S.H,DkHendi Rusinanto, S.H.,
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dasar dan alasan di atas, dengan ini kami Penggugat mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Bantul c.q. Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan memanggil para pihak untuk didengarkan dan diperiksa di muka persidangan serta memberikan putusan perkara ini sebagai berikut: ------------------------------------------------

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi dalam transaksi jual beli objek sengketa di bawah tangan milik Penggugat;
  3. Menyatakan transaksi jual beli di bawah tangan antara Pengugat dan Tergugat I atas objek sengketa batal atau tidak mengikat secara hukum karena wanprestasi;
  4. Menyatakan bahwa uang pembayaran yang telah diterima Penggugat sebesar Rp. 450.000.000 (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Tergugat I tidak perlu dikembalikan oleh Penggugat atau dianggap sebagai pengganti atas kerugian materil maupun immateril yang dialami oleh Penggugat selama ini dengan total keseluruhan kerugian sebesar Rp.563.000.000,- (Lima Ratus Enam Puluh Tiga Juta Rupiah);
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar sisa ganti rugi materil maupun immateril yang dialami oleh Penggugat selama ini dengan rincian total keseluruhan kerugian yang dialami Penggugat yaitu sebesar Rp.563.000.000,- (Lima Ratus Enam Puluh Tiga Juta Rupiah) dikurangi dengan dana yang sudah dibayarkan oleh Tergugat I kepada Penggugat sejumlah Rp. 450.000.000 (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), sehingga total sisa kerugian yang harus dibayarkan oleh Tergugat I kepada Penggugat adalah sebesar Rp.113.000.000,- (Seratus Tiga Belas Juta Rupiah);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak