| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 20 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
9/Pdt.G/2026/PN Btl |
| Tanggal Surat |
Jumat, 16 Jan. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Ny. Harto Sarjono / Sarjilah |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Nur Rohman,S.H | Ny. Harto Sarjono / Sarjilah |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Tri Wahyuni | | 2 | Rahmat Aulia Saputra, S.Pi. |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr. Wilpan Pribadi, S.H., M.H., CTA., C.Med., CTL dan ERNI LESTARI,S.E.,S.H. | Rahmat Aulia Saputra, S.Pi. |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Hendi Rusinanto, S.H., |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | KURNIADI HARYO RUSINARTO,S.H,Dk | Hendi Rusinanto, S.H., |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
Berdasarkan dasar dan alasan di atas, dengan ini kami Penggugat mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Bantul c.q. Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan memanggil para pihak untuk didengarkan dan diperiksa di muka persidangan serta memberikan putusan perkara ini sebagai berikut: ------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi dalam transaksi jual beli objek sengketa di bawah tangan milik Penggugat;
- Menyatakan transaksi jual beli di bawah tangan antara Pengugat dan Tergugat I atas objek sengketa batal atau tidak mengikat secara hukum karena wanprestasi;
- Menyatakan bahwa uang pembayaran yang telah diterima Penggugat sebesar Rp. 450.000.000 (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Tergugat I tidak perlu dikembalikan oleh Penggugat atau dianggap sebagai pengganti atas kerugian materil maupun immateril yang dialami oleh Penggugat selama ini dengan total keseluruhan kerugian sebesar Rp.563.000.000,- (Lima Ratus Enam Puluh Tiga Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar sisa ganti rugi materil maupun immateril yang dialami oleh Penggugat selama ini dengan rincian total keseluruhan kerugian yang dialami Penggugat yaitu sebesar Rp.563.000.000,- (Lima Ratus Enam Puluh Tiga Juta Rupiah) dikurangi dengan dana yang sudah dibayarkan oleh Tergugat I kepada Penggugat sejumlah Rp. 450.000.000 (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), sehingga total sisa kerugian yang harus dibayarkan oleh Tergugat I kepada Penggugat adalah sebesar Rp.113.000.000,- (Seratus Tiga Belas Juta Rupiah);
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |