Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2025/PN Btl 1.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
2.Muninggar Setyani, SH
AHMAD JAIZ bin UNTUNG MUKODI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 134/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1587/M.4.12.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LATIFAH ZAHRAH, SH MH
2Muninggar Setyani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD JAIZ bin UNTUNG MUKODI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Ratna Dewi Susanti, S.Sos.,S.H.,M.Hkes.AHMAD JAIZ bin UNTUNG MUKODI
2Sulis DiyantoAHMAD JAIZ bin UNTUNG MUKODI
Anak Korban
Dakwaan

---------------------------- Bahwa Terdakwa AHMAD JAIZ Bin UNTUNG MUKODI, pada hari Sabtu tanggal 01 Maret  2025 sekira pukul 00.47 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di warung sayur milik saksi Iin Lestari yang beralamat di Jalan Imogiri Timur Dsn Kembangsongo Rt 015, Kel. Trimulyo, Kap. Jetis, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa berangkat dari mess tempat terdakwa tinggal sebagai buruh bangunan di daerah Babarsari Yogyakarta untuk pulang ke Banyuwangi dengan naik gojek, lalu terdakwa turun di Terminal Giwangan Yogyakarta. Oleh karena terdakwa merasa membawa uang untuk pulang ke Banyuwangi cuma sedikit, sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang milik orang lain  dengan sasaran warung-warung yang ada dipinggir jalan yang tidak ditinggalin oleh pemiliknya. Selanjutnya terdakwa jalan kaki ke arah selatan di Jalan Imogiri Timur untuk mencari sasaran. Akhirnya terdakwa berhenti di warung sayur yang terletak di Jalan Imogiri Timur, Dsn Kembangsongo, Kal. Trimulyo, Kap. Jetis, Kab. Bantul milik saksi Iin Lestari. Lalu terdakwa mencoba membuka pintu warung sayur sebelah utara dengan cara mencongkelnya dengan menggunakan gunting potong galvalume yang sebelumnya sudah terdakwa bawa, namun tidak bisa karena pintu warung sayur tersebut di kunci dari dalam. Selanjutnya terdakwa menuju ke pintu bagian tengah warung sayur tersebut dan melihat pintu bagian tengah warung sayur tersebut hanya digembok di bagian luar saja. Kemudian terdakwa langsung merusak gembok tersebut dengan menggunakan gunting potong galvalume. Setelah gembok bisa terdakwa rusak kemudian gembok tersebut terdakwa buang ditumpukan keranjang sampah depan warung. Selanjutnya terdakwa membuka pintu dan masuk ke dalam warung dan menuju sebuah meja yang ada lacinya untuk mencari barang berharga. Di dalam laci meja tersebut terdakwa menemukan sejumlah uang sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut milik saksi Iin Lestari dengan berbagai macam pecahan, Selanjutnya uang tersebut terdakwa ambil dan masukkan ke kantong celana. Setelah itu terdakwa keluar dari dalam warung dan mengambil tas ransel milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa taruh di atas kursi warung sayur di depan warung sayur tersebut. Kemudian uang yang berhasil terdakwa ambil dari warung tersebut terdakwa pindah ke dalam tas ransel milik terdakwa. Lalu terdakwa mengambil uang sejumlah kurang lebih Rp. 15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) dari toko kelontong.

Setelah terdakwa mengambil uang sejumlah kurang lebih Rp. 15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) dari toko kelontong kemudian terdakwa melewati warung sayur yang sebelumnya terdakwa sudah mengambil uang sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut milik saksi Iin Lestari. Lalu terdakwa dihentikan oleh saksi Iin Lestari, saksi Haryadi dan saksi Imam Ginanjar untuk ditanyain apakah sudah mengambil uang sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut di warung sayur milik saksi Iin Lestari, sambil saksi Iin Lestari menunjukan bukti rekaman CCTV. Namun terdakwa menjawab secara berbelit-belit. Lalu terdakwa dilaporkan dan diamankan pihak kepolisian (Polsek Jetis).

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut  didalam laci meja warung sayur milik saksi Iin Lestari untuk mendapatkan uang yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa (ongkos pulang ke kampung dan membetulin rumah di kampung).

Bahwa terdakwa saat mengambil uang sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut didalam laci meja warung sayur milik saksi Iin Lestari tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Iin Lestari sebagai pemilik warung sayur.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Iin Lestari mengalami kerugian sebesar Rp.2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

---------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya