| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 134/Pid.B/2025/PN Btl | 1.LATIFAH ZAHRAH, SH MH 2.Muninggar Setyani, SH |
AHMAD JAIZ bin UNTUNG MUKODI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||
| Nomor Perkara | 134/Pid.B/2025/PN Btl | |||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Mei 2025 | |||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1587/M.4.12.3/Eoh.2/05/2025 | |||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||
| Advokat |
|
|||||||||
| Anak Korban | ||||||||||
| Dakwaan | ---------------------------- Bahwa Terdakwa AHMAD JAIZ Bin UNTUNG MUKODI, pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 00.47 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di warung sayur milik saksi Iin Lestari yang beralamat di Jalan Imogiri Timur Dsn Kembangsongo Rt 015, Kel. Trimulyo, Kap. Jetis, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Setelah terdakwa mengambil uang sejumlah kurang lebih Rp. 15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) dari toko kelontong kemudian terdakwa melewati warung sayur yang sebelumnya terdakwa sudah mengambil uang sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut milik saksi Iin Lestari. Lalu terdakwa dihentikan oleh saksi Iin Lestari, saksi Haryadi dan saksi Imam Ginanjar untuk ditanyain apakah sudah mengambil uang sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut di warung sayur milik saksi Iin Lestari, sambil saksi Iin Lestari menunjukan bukti rekaman CCTV. Namun terdakwa menjawab secara berbelit-belit. Lalu terdakwa dilaporkan dan diamankan pihak kepolisian (Polsek Jetis). Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut didalam laci meja warung sayur milik saksi Iin Lestari untuk mendapatkan uang yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa (ongkos pulang ke kampung dan membetulin rumah di kampung). Bahwa terdakwa saat mengambil uang sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut didalam laci meja warung sayur milik saksi Iin Lestari tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Iin Lestari sebagai pemilik warung sayur. ---------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. ----------------------------------------------------------- |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
