| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUPRI ARIYANTO Bin. MUJARI pada hari Senin tanggal 06 Februari 2017 sekira pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2017 bertempat di Toko pecah belah , Dusun Gemahan, Desa Ringinharjo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu berupa dompet yang didalamnya berisi uang sebesar Rp. 15. 000.000,- (lima belas juta rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan saksi korban Retno Aryani , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal dari terdakwa yang datang ke Toko pecah belah milik saksi Retno Aryani dengan berpura-pura menanyakan harga nampan yang dijual ditoko tersebut, kemudian setelah sampai di toko tersebut terdakwa melihat suasana toko sepi selanjutnya terdakwa masuk kedalam toko dan memanggil – manggil pemilik toko, namun tidak ada jawaban lagi , selanjutnya terdakwa berjalan ke arah rumah belakang melewati pintu salah satu kamar yang terbuka dan melihat sebuah dompet dari kain yang bermotif bunga dengan warna pink (merah muda) ada di atas meja, kemudian tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi Retno Aryani , terdakwa langsung mengambil dompet dari kain bermotif bunga warna pink (merah muda) yang didalamnya berisi uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan membawa pergi dompet tersebut keluar dari toko, kemudian terdakwa membuka dompet dari kain bermotif bunga warna pink (merah muda) dan mengeluarkan semua uang pecahan seratus ribu dan uang pecahan lima puluh ribuan yang ada didalam dompet tersebut sementara beberapa uang koin beserta dompet langsung terdakwa buang di jalan barat Rutan Pajangan.
Bahwa maksud terdakwa mengambil dompet yang didalamnya berisi uang sebesar Rp. 15. 000.000,- (lima belas juta rupiah) tersebut adalah untuk dimiliki dan dipergunakan untuk membeli helm seharga Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah, membeli rokok Djarum Super MLD sebanyak 4 ( empat ) bungkus dengan total Rp. 70.000,- ( tujuh puluh ribu rupiah ), untuk membeli sate sebanyak 2 ( dua ) porsi seharga Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) , membeli Pertamak sebanyak 4 ( empat ) liter seharga Rp. 36.000,- ( tiga puluh enam ribu rupiah ). Sedangkan sisanya sebesar Rp 14.200.000,- (empat belas juta dua ratus ribu rupiah) terdakwa simpan di dalam plastik kresek yang berada di dapur rumah terdakwa .
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Retno Aryani mengalami kerugian sebesar Rp.15. 000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih besar daripada Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |