Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2017/PN Btl Rr. Shinta Ayu Dewi, SH. SUPRI ARIYANTO Bin. MUJARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 84/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-955/O.4.13/Epp.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Shinta Ayu Dewi, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRI ARIYANTO Bin. MUJARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUPRI ARIYANTO Bin. MUJARI pada hari Senin  tanggal 06 Februari  2017  sekira pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2017 bertempat di Toko pecah belah , Dusun Gemahan, Desa Ringinharjo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu berupa dompet yang didalamnya berisi uang sebesar Rp. 15. 000.000,- (lima belas juta rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan saksi korban Retno Aryani , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas,  berawal dari terdakwa  yang datang ke Toko pecah belah milik saksi Retno Aryani dengan berpura-pura menanyakan harga nampan yang dijual ditoko tersebut, kemudian setelah sampai di toko tersebut terdakwa melihat  suasana toko sepi selanjutnya  terdakwa masuk kedalam toko   dan memanggil – manggil pemilik toko, namun tidak ada jawaban lagi , selanjutnya  terdakwa berjalan  ke arah rumah belakang melewati   pintu  salah satu  kamar  yang terbuka  dan melihat sebuah dompet dari kain yang bermotif bunga dengan warna pink (merah muda) ada di atas meja, kemudian   tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi Retno Aryani , terdakwa langsung mengambil  dompet dari kain bermotif bunga warna pink (merah muda) yang didalamnya berisi  uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)  dan  membawa pergi  dompet tersebut  keluar dari  toko, kemudian  terdakwa membuka  dompet dari kain bermotif bunga warna pink (merah muda) dan mengeluarkan semua   uang pecahan seratus ribu dan  uang pecahan  lima puluh ribuan  yang ada didalam dompet tersebut sementara   beberapa uang koin beserta  dompet langsung terdakwa buang di jalan barat Rutan Pajangan.  
Bahwa maksud  terdakwa mengambil  dompet yang didalamnya berisi uang sebesar Rp. 15. 000.000,- (lima belas juta rupiah)  tersebut adalah untuk dimiliki dan dipergunakan untuk membeli helm seharga Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah, membeli rokok Djarum Super MLD sebanyak 4 ( empat ) bungkus dengan total Rp. 70.000,- ( tujuh puluh ribu rupiah ), untuk membeli sate sebanyak 2 ( dua ) porsi seharga Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) , membeli Pertamak sebanyak 4 ( empat ) liter seharga Rp. 36.000,- ( tiga puluh enam ribu rupiah ). Sedangkan sisanya sebesar Rp 14.200.000,- (empat belas juta dua ratus ribu rupiah) terdakwa simpan di dalam plastik kresek yang berada di dapur rumah terdakwa .
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Retno Aryani  mengalami kerugian sebesar Rp.15. 000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih besar daripada Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya