Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2023/PN Btl 1.iin
2.wahidin
3.Ernawati
4.ELAWATI
5.MIARNO
6.jumiah
1.Sunyoto
2.Notaris Tagor Simanjuntak
3.Dwi Hari Pramono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 29 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1iin
2wahidin
3Ernawati
4ELAWATI
5MIARNO
6jumiah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dika Pratama, S.H., M.H.iin
2Dika Pratama, S.H., M.H.wahidin
3Dika Pratama, S.H., M.H.Ernawati
4Dika Pratama, S.H., M.H.ELAWATI
5Dika Pratama, S.H., M.H.MIARNO
6Dika Pratama, S.H., M.H.jumiah
Tergugat
NoNama
1Sunyoto
2Notaris Tagor Simanjuntak
3Dwi Hari Pramono
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Jumadi SHDwi Hari Pramono
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Darbo Liworo, S.H.
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya .
  2. Menyatakan dan menetapkan tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01618/ Srimartani, Surat Ukur Nomor 00770/ Srimartani/ 2003 tanggal 31 Desember 2003 dengan luas 430 m2 yang terletak di Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Atas nama Tergugat III (Dwi Hari Pranowo) atau disebut dalam perkara Aqua sebagai Objek sengketa adalah hak milik Para Penggugat sebagai anak dari Almarhum Bp. Umar Jogja;
  3. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 58/2004 tanggal 04 Agustus 2004 yang dibuat dihadapan Tagor Simanjuntak, S.H./Tergugat II  selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Bantul merupakan perbuatan melawan hukum dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 10/ 2016, tanggal 12 April 2016 yang dibuat dihadapan Darbo Liworo, S.H. /Turut Tergugat I selaku PPAT Kabupaten Bantul merupakan perbuatan  melawan hukum dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan secara hukum peralihan tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01618/ Srimartani, Surat Ukur Nomor 00770/ Srimartani/ 2003 tanggal 31 Desember 2003 dengan luas 430 m2 yang terletak di Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta oleh TERGUGAT I dengan dibantu oleh Tergugat II dan peralihan oleh Tergugat III dibantu oleh Turut Tergugat I adalah tidak sah secara hukum dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk mengembalikan sertifikat tanah yang sekarang terdaftar sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01618/ Srimartani, Surat Ukur Nomor 00770/ Srimartani/ 2003 tanggal 31 Desember 2003dengan luas 430 m2 yang terletak di Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ke Para Penggugat.
  7. Menghukum kepada TERGUGAT III untuk menyerahkan sertifikat obyek sengketa dan menyerahkan obyek sengketa kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban oleh siapapun maupun pihak ketiga lainnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan alat Negara;
  8. Menetapkan bahwa Putusan ini dapat digunakan sebagai syarat untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas Tanah dan bangunan ke Atas nama PARA PENGGUGAT (anak kandung Alm Bp Umar Jogja), serta melakukan perbuatan hukum jual beli atau perbuatan hukum keperdataan yang menjadi hak PARA PENGGUGAT;
  9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) atas obyek sengketa yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01618/ Srimartani, Surat Ukur Nomor 00770/ Srimartani/ 2003 tanggal 31 Desember 2003dengan luas 430 m2 yang terletak di Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan barang tidak bergerak dan Revindicatoir Beslag (sita revindikasi) atas barang bergerak milik PARA TERGUGAT yang akan kami tentukan dikemudian hari.
  11. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan imateriil kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus total sebesar Rp. 1.075.000.000,-.
  12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar  Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) / hari keterlambatan apabila PARA TERGUGAT lalai sampai dengan dipenuhinya kewajiban PARA TERGUGAT.
  13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.
  14. Meghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk pada putusan.
  15. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak