| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dika Pratama, S.H., M.H. | iin | | 2 | Dika Pratama, S.H., M.H. | wahidin | | 3 | Dika Pratama, S.H., M.H. | Ernawati | | 4 | Dika Pratama, S.H., M.H. | ELAWATI | | 5 | Dika Pratama, S.H., M.H. | MIARNO | | 6 | Dika Pratama, S.H., M.H. | jumiah |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya .
- Menyatakan dan menetapkan tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01618/ Srimartani, Surat Ukur Nomor 00770/ Srimartani/ 2003 tanggal 31 Desember 2003 dengan luas 430 m2 yang terletak di Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Atas nama Tergugat III (Dwi Hari Pranowo) atau disebut dalam perkara Aqua sebagai Objek sengketa adalah hak milik Para Penggugat sebagai anak dari Almarhum Bp. Umar Jogja;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 58/2004 tanggal 04 Agustus 2004 yang dibuat dihadapan Tagor Simanjuntak, S.H./Tergugat II selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Bantul merupakan perbuatan melawan hukum dan batal demi hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 10/ 2016, tanggal 12 April 2016 yang dibuat dihadapan Darbo Liworo, S.H. /Turut Tergugat I selaku PPAT Kabupaten Bantul merupakan perbuatan melawan hukum dan batal demi hukum;
- Menyatakan secara hukum peralihan tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01618/ Srimartani, Surat Ukur Nomor 00770/ Srimartani/ 2003 tanggal 31 Desember 2003 dengan luas 430 m2 yang terletak di Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta oleh TERGUGAT I dengan dibantu oleh Tergugat II dan peralihan oleh Tergugat III dibantu oleh Turut Tergugat I adalah tidak sah secara hukum dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk mengembalikan sertifikat tanah yang sekarang terdaftar sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01618/ Srimartani, Surat Ukur Nomor 00770/ Srimartani/ 2003 tanggal 31 Desember 2003dengan luas 430 m2 yang terletak di Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ke Para Penggugat.
- Menghukum kepada TERGUGAT III untuk menyerahkan sertifikat obyek sengketa dan menyerahkan obyek sengketa kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban oleh siapapun maupun pihak ketiga lainnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan alat Negara;
- Menetapkan bahwa Putusan ini dapat digunakan sebagai syarat untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas Tanah dan bangunan ke Atas nama PARA PENGGUGAT (anak kandung Alm Bp Umar Jogja), serta melakukan perbuatan hukum jual beli atau perbuatan hukum keperdataan yang menjadi hak PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) atas obyek sengketa yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01618/ Srimartani, Surat Ukur Nomor 00770/ Srimartani/ 2003 tanggal 31 Desember 2003dengan luas 430 m2 yang terletak di Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan barang tidak bergerak dan Revindicatoir Beslag (sita revindikasi) atas barang bergerak milik PARA TERGUGAT yang akan kami tentukan dikemudian hari.
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan imateriil kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus total sebesar Rp. 1.075.000.000,-.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) / hari keterlambatan apabila PARA TERGUGAT lalai sampai dengan dipenuhinya kewajiban PARA TERGUGAT.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.
- Meghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk pada putusan.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|