Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Nur Ika Yutanita, SH
3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
JOKO PURNOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 198/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2245/M.4.12.3/Eoh.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Nur Ika Yutanita, SH
3Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO PURNOMO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SRI KARYANI,S.H,DkJOKO PURNOMO
Anak Korban
Dakwaan

 

Primair:
---------  Bahwa terdakwa JOKO PURNOMO pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2022 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2022 bertempat di Jalan Ring Road Selatan Dusun Ngebel, Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja melakukan penganiayaan ,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------
Bermula pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2022 sekira jam 20.30 Wib terdakwa sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra 125 warna merah di Jalan Ring Road selatan di Dusun Ngebel, Kasihan, Bantul dan saat itu terdakwa melihat saksi Suprihatin yang merupakan istri sah terdakwa diboncengkan oleh saksi Redy Bagus Windarto dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya terdakwa mendekati saksi Redy Bagus Windarto dan saksi Suprihatin yang saat itu berhenti di parkiran depan Indomaret poin Universitas Muhammadiyah Yogyakarta lalu terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya di dekat sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Redy Bagus Windarto dan saksi Suprihatin, kemudian terdakwa memukul saksi Redy Bagus Windarto namun saat itu ditangkis oleh saksi Redy Bagus Windarto, selanjutnya saksi Rendy Bagus Windarto turun dari sepeda motor dan hendak mengambil sepeda motor dan berjalan ke arah utara lalu tiba-tiba terdakwa menabrak saksi Redy Bagus Windarto dari belakang di bagian punggung sampai bawah kaki dengan menggunakan sepeda motor miliknya sehingga saksi Redy Bagus Windarto tejatuh ke tanah, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor lalu mendekati saksi Redy Bagus Windarto dan terdakwa memukul saksi Redy Bagus Windarto di bagian wajah mengenai pelipis kanan, mata kiri dan mulut secara berulang-ulang serta kaki terdakwa menginjak ibu jari tangan kiri saksi Redy Bagus Windarto dan berkata “pateni wae yo” (dibunuh aja gimana) sambil memunjuk ke arah saksi Redy Bagus Windarto namun saat itu lalu dilerai oleh orang di sekitar, bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Visum Et Repertum Nomor : 0345/KS.14.8/II/2023 terhadap korban bernama Redy Bagus Windarto yang ditanda tangani oleh dr. Amri Mustaqim selaku dokter pada Rumah Sakit Muhammadiyah Gamping dengan kesimpulan sebagai berikut :
Terdapat luka memar kelopak bawah dan kelopak ata mata kiri warna kemerahan dengan ukuran diameter sekitar dua sentimeter yang kemungkinan diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
Karena itu orang yang bersangkutan menjadi sakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaannya selama enam bulan atau sesuai anjuran dokter tulang.
Penderita belum sembuh.

Jika tidak ada komplikasi, maka harapan bahwa penderita akan sembuh lebih kurang dalam waktu enam bulan atau sesuai anjuran dokter tulang.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------- ------------------------------------------------------------------
Atau
 
Subsidiar:
---------  Bahwa terdakwa JOKO PURNOMO pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2022 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2022 bertempat di Jalan Ring Road Selatan Dusun Ngebel, Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat ,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------
Bermula pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2022 sekira jam 20.30 Wib terdakwa sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor di jalan Ring Road selatan di Dusun Ngebel, Kasihan, Bantul dan saat itu terdakwa melihat saksi Suprihatin yang merupakan istri sah terdakwa diboncengkan oleh saksi Redy Bagus Windarto dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya terdakwa mendekati saksi Redy Bagus Windarto dan saksi Suprihatin yang saat itu berhenti di parkiran depan Indomaret poin Universitas Muhammadiyah Yogyakarta lalu terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya di dekat sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Redy Bagus Windarto dan saksi Suprihatin, kemudian terdakwa memukul saksi Redy Bagus Windarto namun saat itu ditangkis oleh saksi Redy Bagus Windarto, selanjutnya saksi Rendy Bagus Windarto turun dari sepeda motor dan hendak mengambil sepeda motor dan berjalan ke arah utara lalu tiba-tiba terdakwa menabrak saksi Redy Bagus Windarto dari belakang di bagian punggung sampai bawah kaki dengan menggunakan sepeda motor miliknya sehingga saksi Redy Bagus Windarto tejatuh ke tanah, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor lalu mendekati saksi Redy Bagus Windarto dan terdakwa memukul saksi Redy Bagus Windarto di bagian wajah menegnai pelipis kanan, mata kiri dan mulut secara berulang-ulang serta kaki terdakwa menginjak ibu jari tangan kiri saksi Redy Bagus Windarto dan berkata “pateni wae yo” (dibunuh aja gimana) sambil memunjuk ke arah saksi Redy Bagus Windarto namun saat itu lalu dilerai oleh orang di sekitar, bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Visum Et Repertum Nomor : 0345/KS.14.8/II/2023 terhadap korban bernama Redy Bagus Windarto yang ditanda tangani oleh dr. Amri Mustaqim selaku dokter pada Rumah Sakit Muhammadiyah Gamping dengan kesimpulan sebagai berikut :

Terdapat luka memar kelopak bawah dan kelopak ata mata kiri warna kemerahan dengan ukuran diameter sekitar dua sentimeter yang kemungkinan diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
Karena itu orang yang bersangkutan menjadi sakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaannya selama enam bulan atau sesuai anjuran dokter tulang.
Penderita belum sembuh.

Jika tidak ada komplikasi, maka harapan bahwa penderita akan sembuh lebih kurang dalam waktu enam bulan atau sesuai anjuran dokter tulang.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya