| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SLAMET RIYADI Bin PARJONO (Alm) pada hari Jumat tanggal 14 September 2018 sekira jam 23.30 Wib, atau setidaknya pada waktu - waktu dalam bulan September tahun 2018 bertempat di Ponggok II RT 003 Desa Trimulyo Kec. Jetis Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.36 tahun 2009 |