Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2019/PN Btl NUR IKA YUTANITA, SH Dwi As Yulianto Bin Muhammad Asngari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 124/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-989/0.4.13/Ep.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1NUR IKA YUTANITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dwi As Yulianto Bin Muhammad Asngari[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

------------Bahwa ia terdakwa DWI AS YULIANTO Bin MUHAMMAD ASNGARI, pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2019, sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, di rumah saksi Bambang Sugito yang beralamat di Dsn. Tegalsari Rt.10 Jomblangan Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Dengan tanpa mendapat ijin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”

A T A U

 

KEDUA :

 

------------Bahwa ia terdakwa DWI AS YULIANTO Bin MUHAMMAD ASNGARI, pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2019, sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, di rumah saksi Bambang Sugito yang beralamat di Dsn. Tegalsari Rt.10 Jomblangan Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul,”Dengan tanpa mendapat ijin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara

Pihak Dipublikasikan Ya