Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
276/Pid.Sus/2024/PN Btl | 1.Meladissa Arwasari, SH 2.Astri Wulandari, S. H. |
MUHAMMAD AMIRUDIN Bin JUMARI (Alm) | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 276/Pid.Sus/2024/PN Btl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2825/M.4.12.3/Enz.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD AMIRUDIN Bin JUMARI (alm) pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dk.Proketen Rt.026, Kal.Trimurti, Kap. Srandakan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira jam 20.00 wib anggota Kepolisian Polres Bantul antara lain saksi HENDRI HIDAYAT , saksi ACHMAD ARIF P, SH, saksi ANGGIT WICAKSONO, SH mendapat informasi bahwa disekitar Lapangan Poncosari, Srandakan, Bantul sering adanya peredaran obat-obat terlarang. Kemudian saksi saksi HENDRI HIDAYAT , saksi ACHMAD ARIF P, SH, saksi ANGGIT WICAKSONO, SH bersama tim sekira jam 22.00 wib dengan berbekal surat tugas berangkat melakukan penyelidikan di sekitar tempat tersebut. Kemudian sekira jam 23.00 wib sampai di dekat lapangan Poncosari, Srandakan, Bantul melakukan pengamatan di sekitar lapangan selanjutnya berjalan ke timur dan ketika sampai di jalan Dk. Proketen Bantul sekira jam 00.30 wib mencurigai Terdakwa yang sedang duduk-duduk di atas sepeda motor. Setelah itu dilakukan pengecekan dan mengamankan terhadap Terdakwa dengan disaksikan saksi HADI ISMANTO selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 4 (empat) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam dan 2 (dua) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg di simpan Terdakwa didalam tas slempang warna hitam yang dibawa oleh Terdakwa. Kemudian dilakukan interogasi bahwa Terdakwa MUHAMMAD AMIRUDIN mengakui tidak mempunyai surat ijin telah menyimpan, membawa barang berupa 4 (empat) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam dan 2 (dua) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg tersebut, Terdakwa MUHAMMAD AMIRUDIN dan barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna prosese lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta No : 400.7.5/815, tanggal 13 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Balailabkes dan Kalibrasi dr. WORO UMI RATIH, M.Kes.,Sp PK, dengan Kesimpulan bahwa barang bukti Nomor B/73/VII/2024/Satresnarkoba dengan No.Kode Laboratorium 012751/T/07/2024 mengandung Klonazepam terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 30 dan No.kode Laboratorium 012752/T/07/2024 mengandung Alprazolam termasuk dalam daftar Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |