| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 306/Pid.Sus/2021/PN Btl | SARWOTO,S.H .,MH.Li | Joko Susanto alias Joker Bin Supriyanto. | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Des. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 306/Pid.Sus/2021/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Des. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2668/M.4.12.3/Eoh.2/12/2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa Joko Susanto alias Joker Bin Supriyanto bersama-sama dengan Mbegeng (DPO) pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2021 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2021 bertempat di Dsn. Gunungsaren Lor Rt 081, Kal. Trimurti, Kap. Srandakan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan, menyuruhlakukan, atau turut serta melakukan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) ( Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat) dan Ayat (3) (Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ) yaitu berupa 1035 butir pil warna putih berlambang Y, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------Awal mulanya pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekira jam 13.00 wib, di rumah terdakwa, terdakwa dihubungi oleh Mbegeng (DPO) melalui pesan whatsapp, memberitahukan bahwa paket berupa pil akan datang dan dialamatkan di rumah terdakwa, dan Mbegeng mengirimkan foto resi pengirimannya. Pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira jam 11.00 wib paket sampai di rumah terdakwa, kemudian terdakwa memberitahu Mbegeng kalau paket berupa pil warna putih berlambang huruf Y sudah sampai. Pada pukul sekitar jam 13.00 wib, terdakwa menitipkan paket pil kepada Saksi Diki di Dsn. Gunungsaren Lor Rt 080, Kal. Trimurti, Kap. Srandakan Kab. Bantul untuk diserahkan kepada Mbegeng. ------ Terdakwa sudah dua kali menerima paket barang berupa pil warna putih berlambang Y, yang dipesan oleh Mbegeng dan Terdakwa mendapatkan imbalan Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap Mbegeng mengambil paket. Paket yang pertama datang pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekitar jam 15.00 wib, kemudian diambil oleh Mbegeng dan diedarkan. -------Terdakwa bekerja sama dengan Mbegeng mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu berupa 1035 (seribu tiga puluh lima) butir pil warna putih berlambang huruf Y. --------- -------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : tanggal 2021, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemerirksaan secara laboratoris kriinalistik disimpulkan : BB-5287/2021/NOF berupa tablet warna putih berlogo ”Y” tersebut diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G. -------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
