Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
313/Pid.B/2019/PN Btl JUNITA ASTUTI, SH, MH EKO WANDONO SAPUTRO Bin NOTO SUMARGO .Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 313/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2420/M.4.12.3/Eoh.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1JUNITA ASTUTI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO WANDONO SAPUTRO Bin NOTO SUMARGO .Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa EKO WANDONO SAPUTRO Bin NOTO SUMARGO (Alm), pada hari Selasa tanggal 23 April 2019 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan April 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2019, bertempat di warung makan milik saksi Widodo yang beralamat di Dsn. Wuluhadeg Rt.28 Ds. Srigading Kec. Sanden Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Telah mengambil  barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
 
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, terdakwa yang mengendarai 1 unit sepeda motor merk Honda Legenda C 100 ML tahun 2001 warna hitam Nopol : AB 5357 FT dengan membawa krodo warna hijau dan terdakwa berniat untuk mengambil barang milik orang lain, kemudian terdakwa keluar dari rumahnya untuk mutar-mutar dan pada saat melewati warung makan milik saksi Widodo, terdakwa langsung menghentikan laju kendaraannya dan langsung melihat situasi sekitarnya dan setelah dirasa sepi, selanjutnya terdakwa langsung mengambil alat perkebunan yang berupa labung yang terdakwa temukan di sekitar warung tersebut, selanjutnya tanpa ada ijin dari saksi Widodo pemilik warung, terdakwa langsung mencongkel gembok pintu warung tersebut dengan menggunakan labung sampai pintu warung berhasil dibuka, selanjutnya terdakwa langsung masuk ke dalam warung dan mengambil barang yang berupa 4 buah tabung gas warna biru kosong seberat 15,1 kg, 1 buah tabung gas melon kosong seberat 3 kg, 1 buah kipas angin, 2 buah magic jar merk Miyako,  36 kg beras, 10 kg gula pasir, 3 kg gula batu, 5 buah sabun cuci piring merk Sunlight, selanjutnya terdakwa langsung membawa barang curian tersebut dan langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Widodo mengalami kerugian yang apabila ditaksir kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

Pihak Dipublikasikan Ya