Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2021/PN Btl Iwan Hariyanto, ST. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2021/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 13 Apr. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Iwan Hariyanto, ST.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa tempat lahir dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang semula Bantul menjadi Yogyakarta.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, untuk menerbitkan perubahan tempat lahir pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon atas nama Raisyya Al-Faiza Putri Hariyanto.

      4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak