Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2018/PN Btl Dewi Riyanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 29 Mar. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dewi Riyanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama Anak dari pemohon di dalam Akta Kelahiran anak pemohon yang semula bernama LA MEZQUITA FATHIYA RANOMAPUTRI menjadi QONITA FATHIYA RANOMAPUTRI.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama Anak dari Pemohon di dalam Akte Kelahiran anak pemohon No. 3402-LT-10072015-0003 tertanggal 11 Juli 2015 dari semula bernama LA MEZQUITA FATHIYA RANOMAPUTRI menjadi QONITA FATHIYA RANOMAPUTRI.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak