Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Btl DIDY SAPUTRA Kepala Kepolisian Resor Bantul cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat 3
Pemohon
NoNama
1DIDY SAPUTRA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Bantul cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1HERU NURCAHYA,S.H.,M.H,DkkKepala Kepolisian Resor Bantul cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul
Petitum Permohonan
  1. Menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan dalam Jabatan yang diatur dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana surat perintah penyidikan Nomor:
    1) SPDP/83/IX/2021/RESKRIM tertanggal 28 September 2021;
    2) SPDP/96/IX/2024/RESKRIM tertanggal 11 September 2024;
    atas laporan polisi nomor LP-183/VI/2021/DIY/RES.BTL tertanggal 08 Juni 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintah kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon dalam pemeriksaan perkara sebagaimana surat perintah penyidikan Nomor:
    1) SPDP/83/IX/2021/RESKRIM tertanggal 28 September 2021;
    2) SPDP/96/IX/2024/RESKRIM tertanggal 11 September 2024;
    atas laporan polisi nomor LP-183/VI/2021/DIY/RES.BTL tertanggal 08 Juni 2021;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya di masyarakat;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya