Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
287/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Narkotika) Rr. Shinta Ayu Dewi, SH. ANDY SETIAWAN bin TUNGGAL alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 287/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-3373/O.4.13/Euh.2/12/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Shinta Ayu Dewi, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDY SETIAWAN bin TUNGGAL alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa ANDY SETIAWAN Bin TUNGGAL (alm)  bersama-sama dengan saksi JAROT BUDI SANTOSO  Bin BUDIANTORO   (terdakwa dalam berkas perkara terpisah),  pada hari Kamis  tanggal 13 Oktober 2016 sekira jam 17.00 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu  waktu dalam bulan    Oktober   tahun 2016, bertempat di depan sebelah Pasar Beringharjo  , Ngupasan , Gondomanan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta   atau karena  Pengadilan Negeri Bantul lebih dekat dengan tempat kediaman  sebagian besar saksi sebagaimana ketentuan pada  pasal 84 ayat (2) KUHAP  maka termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Bantul untuk memeriksa dan  mengadili perkara terdakwa, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana yang dimaksud  dalam pasal 114 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009  yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal  pada hari Minggu  tanggal 09 Oktober 2016 sekitar pukul 22.00 wib terdakwa menghubungi saksi JAROT BUDI SANTOSO  Bin BUDIANTORO dengan tujuan untuk menanyakan  apakah memiliki  sabu-sabu, kemudian dijawab oleh  saksi JAROT BUDI SANTOSO  Bin BUDIANTORO   bahwa  saksi JAROT BUDI SANTOSO  Bin BUDIANTORO   memiliki sabu-sabu, sambil mengatakan bahwa  nanti akan ada teman dari saksi JAROT BUDI SANTOSO  Bin BUDIANTORO  menggunakan sepeda motor  Yamaha Mio  ketempat terdakwa jualan untuk memgambil uang. Selanjutnya   tidak lama berselang  terdakwa didatangi oleh  seorang laki-laki  yang  tidak dikenal oleh terdakwa sebagai  suruhan dari saksi JAROT BUDI SANTOSO  Bin BUDIANTORO untuk mengambil uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian setelah terdakwa menyerahkan uang tersebut, terdakwa langsung menelfon saksi JAROT BUDI SANTOSO  Bin BUDIANTORO sambil mengatakan bahwa uang sudah diserahkan  kepada orang suruhannya tersebut, selanjutnya saksi JAROT BUDI SANTOSO  Bin BUDIANTORO mengatakan bahwa shabu-shabu pesanan terdakwa sudah  diletakan oleh saksi JAROT BUDI SANTOSO  Bin BUDIANTORO di pot yang tidak jauh  dari tempat istri terdakwa berjualan  yaitu di taman Benteng vredeburg, kemudian terdakwa langsung mengambil shabu-shabu yang  dimasukan dalam  potongan sedotan  warna putih dengan ujung sedotan dilekatkan tersebut.
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut  terdakwa kembali menghubungi saksi JAROT BUDI SANTOSO  Bin BUDIANTORO sambil menanyakan apakah saksi JAROT BUDI SANTOSO  Bin BUDIANTORO bisa mencarikan terdakwa shabu-shabu atau tidak dan saat itu terdakwa  mengatakan hanya memiliki uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) , selanjutnya  dijawab oleh saksi JAROT BUDI SANTOSO  Bin BUDIANTORO bisa , kemudian saksi JAROT BUDI SANTOSO  Bin BUDIANTORO bertemu dengan terdakwa pada  pukul 17.00 wib di benteng vredeburg Yogyakarta  , selanjutnya setelah bertemu terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah ) kepada saksi JAROT BUDI SANTOSO  Bin BUDIANTORO sambil mengatakan bahwa apabila  shabu-shabu sudah  diperoleh akan langsung diantar oleh saksi JAROT BUDI SANTOSO  Bin BUDIANTORO ketempat terdakwa , kemudian terdakwa langsung pergi .
Bahwa  terdakwa bersama-sama dengan saksi JAROT BUDI SANTOSO  Bin BUDIANTORO   (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin atau mendapat ijin dari pihak yang berwenang .
Bahwa   berdasarkan Berita Acara  Pemeriksaan  laboratorium  (Laboratorium Penguji) No: 441/2562/C.3  tanggal 29 Oktober 2016 , dengan kesimpulan 1( satu) buah potongan sedotan warna hijau yang berisikan 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu dalam kemasan klip bening dengan berat kurang lebih 0,26 (nol koma dua enam ) gram mengandung  Metamfetamin seperti terdaftar dalam Gol I No. Urut 61 lampiran UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa ANDY SETIAWAN Bin TUNGGAL (alm),  pada hari Kamis  tanggal 13 Oktober 2016 sekira jam 17.00 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu  waktu dalam bulan    Oktober   tahun 2016, bertempat di depan sebelah Pasar Beringharjo  , Ngupasan , Gondomanan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta   atau karena  Pengadilan Negeri Bantul lebih dekat dengan tempat kediaman  sebagian besar saksi sebagaimana ketentuan pada  pasal 84 ayat (2) KUHAP  maka termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Bantul untuk memeriksa dan  mengadili perkara terdakwa, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika  Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal  pada hari Minggu  tanggal 09 Oktober 2016 sekitar pukul 22.00 wib terdakwa menghubungi saksi JAROT BUDI SANTOSO  Bin BUDIANTORO dengan tujuan untuk menanyakan  apakah memiliki  sabu-sabu , kemudian dijawab oleh  saksi JAROT BUDI SANTOSO  Bin BUDIANTORO   bahwa  saksi JAROT BUDI SANTOSO  Bin BUDIANTORO   memiliki sabu-sabu , sambil mengatakan bahwa  nanti akan ada teman dari saksi JAROT BUDI SANTOSO  Bin BUDIANTORO  menggunakan sepeda motor  Yamaha Mio  ketempat terdakwa jualan untuk memgambil uang. Selanjutnya   tidak lama berselang  terdakwa didatangi oleh  seorang laki-laki  yang  tidak dikenal oleh terdakwa sebagai  suruhan dari saksi JAROT BUDI SANTOSO  Bin BUDIANTORO untuk mengambil uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian setelah terdakwa menyerahkan uang tersebut, terdakwa langsung menelfon saksi JAROT BUDI SANTOSO  Bin BUDIANTORO sambil mengatakan bahwa uang sudah diserahkan  kepada orang suruhannya tersebut, selanjutnya saksi JAROT BUDI SANTOSO  Bin BUDIANTORO mengatakan bahwa shabu-shabu pesanan terdakwa sudah  diletakan oleh saksi JAROT BUDI SANTOSO  Bin BUDIANTORO di pot yang tidak jauh  dari tempat istri terdakwa berjualan  yaitu di taman Benteng vredeburg, kemudian terdakwa langsung mengambil shabu-shabu yang  dimasukan dalam  potongan sedotan  warna putih dengan ujung sedotan dilekatkan tersebut.
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut  terdakwa kembali menghubungi saksi JAROT BUDI SANTOSO  Bin BUDIANTORO sambil menanyakan apakah saksi JAROT BUDI SANTOSO  Bin BUDIANTORO bisa mencarikan terdakwa shabu-shabu atau tidak dan saat itu terdakwa  mengatakan hanya memiliki uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) , selanjutnya  dijawab oleh saksi JAROT BUDI SANTOSO  Bin BUDIANTORO bisa , kemudian saksi JAROT BUDI SANTOSO  Bin BUDIANTORO bertemu dengan terdakwa pada  pukul 17.00 wib di benteng vredeburg Yogyakarta  , selanjutnya setelah bertemu terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah ) kepada saksi JAROT BUDI SANTOSO  Bin BUDIANTORO sambil mengatakan bahwa apabila  shabu-shabu sudah  diperoleh akan langsung diantar oleh saksi JAROT BUDI SANTOSO  Bin BUDIANTORO ketempat terdakwa , kemudian terdakwa langsung pergi .
Bahwa  terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin atau mendapat ijin dari pihak yang berwenang
Bahwa   berdasarkan Berita Acara  Pemeriksaan  laboratorium  (Laboratorium Penguji) No: 441/2562/C.3  tanggal 29 Oktober 2016 , dengan kesimpulan 1( satu) buah potongan sedotan warna hijau yang berisikan 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu dalam kemasan klip bening dengan berat kurang lebih 0,26 (nol koma dua enam ) gram mengandung  Metamfetamin seperti terdaftar dalam Gol I No. Urut 61 lampiran UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112 ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA:

Bahwa terdakwa ANDY SETIAWAN Bin TUNGGAL (alm)  ,  pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2016 sekitar pukul 22.00 Wib   atau setidak-tidaknya pada suatu  waktu dalam bulan    Oktober   tahun 2016, bertempat di Toilet  Benteng Vredeburg, Ngupasan, Gondomanan,    Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta  atau karena  Pengadilan Negeri Bantul lebih dekat dengan tempat kediaman  sebagian besar saksi sebagaimana ketentuan pada  pasal 84 ayat (2) KUHAP  maka termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Bantul untuk memeriksa dan  mengadili perkara terdakwa, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri , sebagai pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa menghubungi saksi JAROT BUDI SANTOSO  Bin BUDIANTORO dengan tujuan untuk menanyakan  apakah memiliki  sabu-sabu , kemudian dijawab oleh  saksi JAROT BUDI SANTOSO  Bin BUDIANTORO   bahwa  saksi JAROT BUDI SANTOSO  Bin BUDIANTORO   memiliki sabu-sabu , sambil mengatakan bahwa  nanti akan ada teman dari saksi JAROT BUDI SANTOSO  Bin BUDIANTORO  menggunakan sepeda motor  Yamaha Mio  ketempat terdakwa jualan untuk memgambil uang. Selanjutnya   tidak lama berselang  terdakwa didatangi oleh  seorang laki-laki  yang  tidak dikenal oleh terdakwa sebagai  suruhan dari saksi JAROT BUDI SANTOSO  Bin BUDIANTORO untuk mengambil uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian setelah terdakwa menyerahkan uang tersebut, terdakwa langsung menelfon saksi JAROT BUDI SANTOSO  Bin BUDIANTORO sambil mengatakan bahwa uang sudah diserahkan  kepada orang suruhannya tersebut, selanjutnya saksi JAROT BUDI SANTOSO  Bin BUDIANTORO mengatakan bahwa shabu-shabu pesanan terdakwa sudah  diletakan oleh saksi JAROT BUDI SANTOSO  Bin BUDIANTORO di pot yang tidak jauh  dari tempat istri terdakwa berjualan  yaitu di taman Benteng vredeburg, kemudian terdakwa langsung mengambil shabu-shabu yang  dimasukan dalam  potongan sedotan  warna putih dengan ujung sedotan dilekatkan tersebut.
Bahwa selanjutnya terdakwa langsung masuk ke toilet yang ada di Benteng Vredeburg  sambil menyiapkan alat untuk menggunakan shabu (Bong) yang sebelumnya  sudah  dibuat oleh  terdakwa dari  botol bekas air mineral, kemudian  terdakwa  langsung memasukan  shabu-shabu yang ada didalam  potongan sedotan  kedalam pipa kaca yang terangkai dengan bong, selanjutnya  terdakwa bakar dan hisap beberapa kali sampai habis, setelah  habis bong  tersebut langsung  terdakwa bakar ditempat sampah;
Bahwa   berdasarkan Berita Acara  Pemeriksaan  Urine Nomor : R/285/X/2016/Biddokkes tanggal 14 oktober 2016 , dengan hasil pemeriksaan urine an. ANDY SETIAWAN Bin TUNGGAL (alm)  menunjukan METAMPHETAMINE POSITIF (+), APHETHAMINE POSITIF (+), BENZODIAZEPINES POSITIF (+);
Bahwa  terdakwa menyalahgunakan Narkotika Gol. I  tanpa ijin atau mendapat ijin dari pihak yang berwenang
Bahwa   berdasarkan Berita Acara  Pemeriksaan  laboratorium  (Laboratorium Penguji) No: 441/2562/C.3  tanggal 29 Oktober 2016 , dengan kesimpulan 1( satu) buah potongan sedotan warna hijau yang berisikan 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu dalam kemasan klip bening dengan berat kurang lebih 0,26 (nol koma dua enam ) gram mengandung  Metamfetamin seperti terdaftar dalam Gol I No. Urut 61 lampiran UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  Jo. Pasal 54 UU.RI.  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya