| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 287/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Narkotika) | Rr. Shinta Ayu Dewi, SH. | ANDY SETIAWAN bin TUNGGAL alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Des. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 287/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Narkotika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Des. 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3373/O.4.13/Euh.2/12/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : ----- Bahwa terdakwa ANDY SETIAWAN Bin TUNGGAL (alm) bersama-sama dengan saksi JAROT BUDI SANTOSO Bin BUDIANTORO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 sekira jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2016, bertempat di depan sebelah Pasar Beringharjo , Ngupasan , Gondomanan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta atau karena Pengadilan Negeri Bantul lebih dekat dengan tempat kediaman sebagian besar saksi sebagaimana ketentuan pada pasal 84 ayat (2) KUHAP maka termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Bantul untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2016 sekitar pukul 22.00 wib terdakwa menghubungi saksi JAROT BUDI SANTOSO Bin BUDIANTORO dengan tujuan untuk menanyakan apakah memiliki sabu-sabu, kemudian dijawab oleh saksi JAROT BUDI SANTOSO Bin BUDIANTORO bahwa saksi JAROT BUDI SANTOSO Bin BUDIANTORO memiliki sabu-sabu, sambil mengatakan bahwa nanti akan ada teman dari saksi JAROT BUDI SANTOSO Bin BUDIANTORO menggunakan sepeda motor Yamaha Mio ketempat terdakwa jualan untuk memgambil uang. Selanjutnya tidak lama berselang terdakwa didatangi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh terdakwa sebagai suruhan dari saksi JAROT BUDI SANTOSO Bin BUDIANTORO untuk mengambil uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian setelah terdakwa menyerahkan uang tersebut, terdakwa langsung menelfon saksi JAROT BUDI SANTOSO Bin BUDIANTORO sambil mengatakan bahwa uang sudah diserahkan kepada orang suruhannya tersebut, selanjutnya saksi JAROT BUDI SANTOSO Bin BUDIANTORO mengatakan bahwa shabu-shabu pesanan terdakwa sudah diletakan oleh saksi JAROT BUDI SANTOSO Bin BUDIANTORO di pot yang tidak jauh dari tempat istri terdakwa berjualan yaitu di taman Benteng vredeburg, kemudian terdakwa langsung mengambil shabu-shabu yang dimasukan dalam potongan sedotan warna putih dengan ujung sedotan dilekatkan tersebut. ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------
ATAU KEDUA : Bahwa terdakwa ANDY SETIAWAN Bin TUNGGAL (alm), pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 sekira jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2016, bertempat di depan sebelah Pasar Beringharjo , Ngupasan , Gondomanan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta atau karena Pengadilan Negeri Bantul lebih dekat dengan tempat kediaman sebagian besar saksi sebagaimana ketentuan pada pasal 84 ayat (2) KUHAP maka termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Bantul untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2016 sekitar pukul 22.00 wib terdakwa menghubungi saksi JAROT BUDI SANTOSO Bin BUDIANTORO dengan tujuan untuk menanyakan apakah memiliki sabu-sabu , kemudian dijawab oleh saksi JAROT BUDI SANTOSO Bin BUDIANTORO bahwa saksi JAROT BUDI SANTOSO Bin BUDIANTORO memiliki sabu-sabu , sambil mengatakan bahwa nanti akan ada teman dari saksi JAROT BUDI SANTOSO Bin BUDIANTORO menggunakan sepeda motor Yamaha Mio ketempat terdakwa jualan untuk memgambil uang. Selanjutnya tidak lama berselang terdakwa didatangi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh terdakwa sebagai suruhan dari saksi JAROT BUDI SANTOSO Bin BUDIANTORO untuk mengambil uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian setelah terdakwa menyerahkan uang tersebut, terdakwa langsung menelfon saksi JAROT BUDI SANTOSO Bin BUDIANTORO sambil mengatakan bahwa uang sudah diserahkan kepada orang suruhannya tersebut, selanjutnya saksi JAROT BUDI SANTOSO Bin BUDIANTORO mengatakan bahwa shabu-shabu pesanan terdakwa sudah diletakan oleh saksi JAROT BUDI SANTOSO Bin BUDIANTORO di pot yang tidak jauh dari tempat istri terdakwa berjualan yaitu di taman Benteng vredeburg, kemudian terdakwa langsung mengambil shabu-shabu yang dimasukan dalam potongan sedotan warna putih dengan ujung sedotan dilekatkan tersebut. ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------
ATAU KETIGA: Bahwa terdakwa ANDY SETIAWAN Bin TUNGGAL (alm) , pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2016 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2016, bertempat di Toilet Benteng Vredeburg, Ngupasan, Gondomanan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta atau karena Pengadilan Negeri Bantul lebih dekat dengan tempat kediaman sebagian besar saksi sebagaimana ketentuan pada pasal 84 ayat (2) KUHAP maka termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Bantul untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri , sebagai pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa menghubungi saksi JAROT BUDI SANTOSO Bin BUDIANTORO dengan tujuan untuk menanyakan apakah memiliki sabu-sabu , kemudian dijawab oleh saksi JAROT BUDI SANTOSO Bin BUDIANTORO bahwa saksi JAROT BUDI SANTOSO Bin BUDIANTORO memiliki sabu-sabu , sambil mengatakan bahwa nanti akan ada teman dari saksi JAROT BUDI SANTOSO Bin BUDIANTORO menggunakan sepeda motor Yamaha Mio ketempat terdakwa jualan untuk memgambil uang. Selanjutnya tidak lama berselang terdakwa didatangi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh terdakwa sebagai suruhan dari saksi JAROT BUDI SANTOSO Bin BUDIANTORO untuk mengambil uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian setelah terdakwa menyerahkan uang tersebut, terdakwa langsung menelfon saksi JAROT BUDI SANTOSO Bin BUDIANTORO sambil mengatakan bahwa uang sudah diserahkan kepada orang suruhannya tersebut, selanjutnya saksi JAROT BUDI SANTOSO Bin BUDIANTORO mengatakan bahwa shabu-shabu pesanan terdakwa sudah diletakan oleh saksi JAROT BUDI SANTOSO Bin BUDIANTORO di pot yang tidak jauh dari tempat istri terdakwa berjualan yaitu di taman Benteng vredeburg, kemudian terdakwa langsung mengambil shabu-shabu yang dimasukan dalam potongan sedotan warna putih dengan ujung sedotan dilekatkan tersebut. ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 54 UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
