Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
370/Pid.B/2024/PN Btl 1.Meladissa Arwasari, SH
2.Junita Astuti, SH MH
1.KASTINI Alias GENDUT Binti PONCO BISMO
2.ROHMAN Bin RONO SUMARTO
3.RUSTANTA Bin ARJO SANDI KORO
4.MASKURI Bin MARYADI
5.MONAH Binti MOH ALI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 370/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3985/M.4.12.3/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Meladissa Arwasari, SH
2Junita Astuti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASTINI Alias GENDUT Binti PONCO BISMO[Penahanan]
2ROHMAN Bin RONO SUMARTO[Penahanan]
3RUSTANTA Bin ARJO SANDI KORO[Penahanan]
4MASKURI Bin MARYADI[Penahanan]
5MONAH Binti MOH ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

--------Bahwa mereka Terdakwa I. KASTINI Als GENDUT Binti PONCO BISMO, Terdakwa II.  ROHMAN Bin RONO SUMARTO, Terdakwa III. RUSTANTA Bin ARJO SANDI KORO, Terdakwa IV. MASKURI Bin MARYADI dan Terdakwa V. MONAH Binti MOH ALI pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 01.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di  Dsn. MancinganXI Rt 02, Parangtritis, Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.

Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa I. KASTINI Als GENDUT Binti PONCO BISMO, Terdakwa II.  ROHMAN Bin RONO SUMARTO, Terdakwa III. RUSTANTA Bin ARJO SANDI KORO, Terdakwa IV. MASKURI Bin MARYADI dan Terdakwa V. MONAH Binti MOH ALI berkumpul diwarung Terdakwa I. KASTINI Als GENDUT Binti PONCO BISMO di Dsn. MancinganXI Rt 02, Parangtritis, Kretek, Kabupaten Bantul untuk nongkrong dan mengobrol lalu untuk mengisi waktu luang para Terdakwa melakukan permainan judi jenis Sanggong dengan alat yang digunakan adalah 1 (satu) set kartu remi  dan menggunakan taruhan uang, dimana pada saat melakukan permainan judi sanggong para Terdakwa dengan posisi duduk dikursi melingkar.

Bahwa  mereka Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V sewaktu melakukan perjudian jenis sanggong tersebut para Terdakwa memasang taruhan masing-masing Rp 5000,- dan pada saat itu para Terdakwa membawa modal Rp 50.000,- (lima pulih ribu rupiah) dan yang menjadi Bandar awal mulanya Terdakwa III. RUSTANTA dan pada saat dilakukan penangkapan yang menjadi Bandar Terdakwa I. KASTINI.

Bahwa para Terdakwa melakukan permainan perjudian jenis sanggong dengan cara menggunakan 1(satu) set kartu remi dengan menggunakan taruhan Rp 5.000,- yaitu yang menjadi Bandar mengasuk 1 (satu) set kartu remi selanjutnya dibagi masing-masing mendapat 3 (tiga) kartu setelah itu mulai dari Bandar menjumlahkan masing-masing kartu apabila sudah mencapai nilai 30 (tiga puluh) atau dianggap cukup sebelum nilai 30 (tiga) selanjutnya sebelah kanannya yang menjumlahkan dan masih membutuhkan kartu lagi atau tidak agar mencapai nilai 30 (tiga puluh)  atau yang dianggap cukup begitu seterusnya
Bahwa didalam perjudian jenis sanggong dengan menggunakan 1 (satu) set kartu remi dengan taruhan masing-masing Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) akan mendapatkan kemenangan apabila jumlah nilainya lebih besar dari Bandar akan mendapatkan Rp 5000,- (lima ribu rupiah) apabila mendapatkan jumlah nilai 30 akan mendapatkan kemenangan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) apabila mendapatkan 3 (tiga) kartu yang sama,  akan mendaptakan kemenangan Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah), apabila mendapatkan 3 (tiga) kartu jumlah nilainya kurang dari 5 akan mendapatkan mendapatkan kemenangan Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah), apabila menapatkan 7 kartu julah nilainya kurang dari 30 akan mendapatkan kemenangan Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan apabila nilainya sama dengan Bandar tidak dianggap menang dan uang taruhan milik Bandar.

Bahwa perjudian jenis sanggong dengan menggunakan kartu remi masing-masing kartu dengan kriteria terdiri dari 3 (tiga) macam jenis kartu yang ada nilainya yaitu pertama kartu yang sudah terdapat nilai angka dari 2 sampai 10, kedua kartu yang terdapat huruf A (AS) nilai : 1 dan kartu yang terdapat huruf J,Q, K (raja) nilai : 10

Bahwa perjudian jenis sanggong yang dilakukan oleh para Terdakwa yang menjadi bandar secara bergantian apabila akan menjadi bandar dengan cara apabila yang memasang taruhan jumlah nilainya 30 dan tidak sama dengan Bandar bisa menggantikan sebagai berikutnya
 
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 01.00 wib anggota Kepolisian Polres Bantul antara lain saksi AAN AGUS SUSANTO, SH dan saksi M. ANAS MA’RUF mendapat informasi dari masyarakat adanya perjudian selanjutnya melakukan penyelidikan bersama kurang lebih 8 (delapan) anggota diwarung Terdakwa I KASTINI dimana pada saat itu sedang berlangsung permainan judi yang dilakukan kurang lebih 5 (lima) orang yaitu Terdakwa I,  Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V yang melakukan perjudian jenis sanggong dengan menggunakan kartu remi dan taruhan uang, dimana permainan judi sanggong sudah berlangsung 15 (lima belas) kali putaran dan para Terdakwa sudah pernah menang dan menjadi Bandar.Bahwa selain berhasil mengamankan para Terdakwa juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi dan uang tunai Rp 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah).
 
Bahwa  para Terdakwa dalam melakukan permainan judi samngong dengan kartu remi tersebut tidak mempunyai ijin dari  pihak yang berwenang dan untuk mendapatkan kemenangan hanya bersifat untung-untungan saja dimana permainan judi tersebut dilakukan di warung milik Terdakwa I yang berada di samping lapangan Parangkusumo dipinggir jalan umum dan bisa diliat oleh khalayak umum.

Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 303 ayat (1) ke.2 KUHP.

atau
Kedua :

--------Bahwa mereka Terdakwa I. KASTINI Als GENDUT Binti PONCO BISMO, Terdakwa II.  ROHMAN Bin RONO SUMARTO, Terdakwa III. RUSTANTA Bin ARJO SANDI KORO, Terdakwa IV. MASKURI Bin MARYADI dan Terdakwa V. MONAH Binti MOH ALI pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 01.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di  Dsn. MancinganXI Rt 02, Parangtritis, Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303.
Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa I. KASTINI Als GENDUT Binti PONCO BISMO, Terdakwa II.  ROHMAN Bin RONO SUMARTO, Terdakwa III. RUSTANTA Bin ARJO SANDI KORO, Terdakwa IV. MASKURI Bin MARYADI dan Terdakwa V. MONAH Binti MOH ALI berkumpul diwarung Terdakwa I. KASTINI Als GENDUT Binti PONCO BISMO di Dsn. MancinganXI Rt 02, Parangtritis, Kretek, Kabupaten Bantul untuk nongkrong dan mengobrol lalu untuk mengisi waktu luang para Terdakwa menggunakan kesempatan untuk main judi dengan melakukan permainan judi jenis Sanggong dengan alat yang digunakan adalah 1 (satu) set kartu remi  dan menggunakan taruhan uang, dimana pada saat melakukan permainan judi sanggong para Terdakwa dengan posisi duduk dikursi melingkar.

Bahwa  mereka Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V sewaktu melakukan perjudian jenis sanggong tersebut para Terdakwa memasang taruhan masing-masing Rp 5000,- dan pada saat itu para Terdakwa membawa modal Rp 50.000,- (lima pulih ribu rupiah) dan yang menjadi Bandar awal mulanya Terdakwa III. RUSTANTA dan pada saat dilakukan penangkapan yang menjadi Bandar Terdakwa I. KASTINI.


 
Bahwa para Terdakwa melakukan permainan perjudian jenis sanggong dengan cara menggunakan 1(satu) set kartu remi dengan menggunakan taruhan Rp 5000,- yaitu yang menjadi Bandar mengasuk 1 (satu) set kartu remi selanjutnya dibagi masing-masing mendapat 3 (tiga) kartu setelah itu mulai dari Bandar menjumlahkan masing-masing kartu apabila sudah mencapai nilai 30 (tiga puluh) atau dianggap cukup sebelum nilai 30 (tiga) selanjutnya sebelah kanannya yang menjumlahkan dan masih membutuhkan kartu lagi atau tidak agar mencapai nilai 30 (tiga puluh)  atau yang dianggap cukup begitu seterusnya.

Bahwa didalam perjudian jenis sanggong dengan menggunakan 1 (satu) set kartu remi dengan taruhan masing-masing Rp 5000,- (lima ribu rupiah) akan mendapatkan kemenangan apabila jumlah nilainya lebih besar dari Bandar akan mendapatkan Rp 5000,- (lima ribu rupiah) apabila mendapatkan jumlah nilai 30 akan mendapatkan kemenangan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) apabila mendapatkan 3 (tiga) kartu yang sama,  akan mendaptakan kemenangan Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah), apabila mendapatkan 3 (tiga) kartu jumlah nilainya kurang dari 5 akan mendapatkan mendapatkan kemenangan Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah), apabila menapatkan 7 kartu julah nilainya kurang dari 30 akan mendapatkan kemenangan Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan apabila nilainya sama dengan Bandar tidak dianggap menang dan uang taruhan milik Bandar.

Bahwa perjudian jenis sanggong dengan menggunakan kartu remi masing-masing kartu dengan kriteria terdiri dari 3 (tiga) macam jenis kartu yang ada nilainya yaitu pertama kartu yang sudah terdapat nilai angka dari 2 sampai 10, kedua kartu yang terdapat huruf A (AS) nilai : 1 dan kartu yang terdapat huruf J,Q, K (raja) nilai : 10.

Bahwa perjudian jenis sanggong yang dilakukan oleh para Terdakwa yang menjadi bandar secara bergantian apabila akan menjadi bandar dengan cara apabila yang memasang taruhan jumlah nilainya 30 dan tidak sama dengan Bandar bisa menggantikan sebagai berikutnya
 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 01.00 wib anggota Kepolisian Polres Bantul antara lain saksi AAN AGUS SUSANTO, SH dan saksi M. ANAS MA’RUF mendapat informasi dari masyarakat adanya perjudian selanjutnya melakukan penyelidikan bersama kurang lebih 8 (delapan) anggota diwarung Terdakwa I KASTINI dimana pada saat itu sedang berlangsung permainan judi yang dilakukan kurang lebih 5 (lima) orang yaitu Terdakwa I,  Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V yang melakukan perjudian jenis sanggong dengan menggunakan kartu remi dan taruhan uang, dimana permainan judi sanggong sudah berlangsung 15 (lima belas) kali putaran dan para Terdakwa sudah pernah menang dan menjadi Bandar.Bahwa selain berhasil mengamankan para Terdakwa juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi dan uang tunai Rp 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah).
 Bahwa  para Terdakwa dalam melakukan permainan judi samngong dengan kartu remi tersebut tidak mempunyai ijin dari  pihak yang berwenang dan untuk mendapatkan kemenangan hanya bersifat untung-untungan saja dimana permainan judi tersebut dilakukan di warung milik Terdakwa I yang berada di samping lapangan Parangkusumo.

Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya