Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2026/PN Btl MEDI SISWANTARA, S.Pd., M.Pd. 1.SAMIJAN
2.TUMBAR
3.MURYANTO
4.RISMANTO
5.SUSANTO
6.WIJI NURYANI
7.ASRI RAHAYU
8.LILIK MUKTI WIJAYANTI
9.GUNAWAN
10.TRI KURNIAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MEDI SISWANTARA, S.Pd., M.Pd.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irfan Nur Fahmi, S.H., M.H.MEDI SISWANTARA, S.Pd., M.Pd.
Tergugat
NoNama
1SAMIJAN
2TUMBAR
3MURYANTO
4RISMANTO
5SUSANTO
6WIJI NURYANI
7ASRI RAHAYU
8LILIK MUKTI WIJAYANTI
9GUNAWAN
10TRI KURNIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AGUSTINUS YULIHARYANTO, S.H. dan RekanSAMIJAN
2AGUSTINUS YULIHARYANTO, S.H. dan RekanTUMBAR
3AGUSTINUS YULIHARYANTO, S.H. dan RekanMURYANTO
4AGUSTINUS YULIHARYANTO, S.H. dan RekanRISMANTO
5AGUSTINUS YULIHARYANTO, S.H. dan RekanSUSANTO
6AGUSTINUS YULIHARYANTO, S.H. dan RekanWIJI NURYANI
7AGUSTINUS YULIHARYANTO, S.H. dan RekanASRI RAHAYU
8AGUSTINUS YULIHARYANTO, S.H. dan RekanLILIK MUKTI WIJAYANTI
9AGUSTINUS YULIHARYANTO, S.H. dan RekanGUNAWAN
10AGUSTINUS YULIHARYANTO, S.H. dan RekanTRI KURNIAWAN
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ROBERTH CORNELES WILLIAM PASIAK, S.SiT., dkkBadan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Atas dasar alasan-alasan / dalil-dalil tersebut di atas mohon Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:

PRIMEIR

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I yang telah disetujui HARDI WALUYO alias SAMIDJO dan HARNO UTOMO alias SANIYO (dalam Sertipikat Hak Milik tertulis HARJO UTOMO) atas sebagian bidang tanah pekarangan seluas 417m2 yang merupakan bagian dari Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2638/Bangunharjo, luas 622m2, dengan atas nama pemegang hak NYONYA JOYODIYONO alias TUKIYEM, HARDI WALUYO, HARJO UTOMO dan SAMIJAN, yang terletak di Dusun Tarudan, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Batas Utara : Paimin alias Muhadi / Ngadinem;
  • Batas Selatan : Kodrat / Subandiyana;
  • Batas Timur : Kodrat;
  • Batas Barat : Mirah;
  1. Menyatakan SAH secara hukum kuitansi pembayaran Jual Beli Tanah tertanggal 07 Juli 20211 antara Penggugat dengan Tergugat I terhadap sebagian bidang tanah pekarangan seluas 417m2 yang merupakan bagian dari Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2638/Bangunharjo, luas 622m2, dengan atas nama pemegang hak NYONYA JOYODIYONO alias TUKIYEM, HARDI WALUYO, HARJO UTOMO dan SAMIJAN, yang terletak di Dusun Tarudan, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta;
  2. Menyatakan SAH secara hukum Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 61, yang di buat dihadapan Notaris TRI DIYANI KELASWORO DJATI, S.H. Tanggal 25 Agustus 2011, antara Pemberi Kuasa, yaitu:
    • Tn. SAMIDJO alias HARDI WALUYO (dalam sertipikat tertulis HARDI WALUYO);
    • Tn. HARNO UTOMO alias SANIYO (dalam sertipikat tertulis HARJO UTOMO),
    • Tn. SAMIJAN (Tergugat I)

Kepada Penerima Kuasa Tn. MEDI SISWANTARA (Penggugat);

  1. Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya peralihan hak atas sebagian bidang tanah pekarangan seluas 417m2 yang merupakan bagian dari Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2638/Bangunharjo, luas 622m2, dengan atas nama pemegang hak NYONYA JOYODIYONO alias TUKIYEM, HARDI WALUYO, HARJO UTOMO dan SAMIJAN, yang terletak di Dusun Tarudan, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batas-batas sebagai berikut:
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak