Bahwa ia terdakwa ERNA FITRIA NUR ANUGRAH binti SUPRIYANTO pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2017 sekira jam 07.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2017 bertempat di jalan Yogya – Wates tepatnya di Dusun Purwomarto, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah mengemudikan sepeda motor Honda Beat No.Pol AB-5160-AA yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban Ir.Sigit Haryanta , MT meninggal dunia
Perbuatan terdakwa ERNA FITRIA NUR ANUGRAH binti SUPRIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UULAJ No.22 Tahun 2009 |