| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 257/Pid.B/2015/PN Btl. | WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH. | SARJIYANTO Als TAMPLEK Bin SUMARNO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Nov. 2015 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 257/Pid.B/2015/PN Btl. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Nov. 2015 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2084/O.4.13/Epp.2/11/2015 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM- 156 /BNTUL/Epp.2/11/2015
------------Bahwa ia terdakwa SARJIYANTO Als TAMPLEK Bin SUMARNO, pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2015 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni 2015 pada sebuah Toko/ Counter Handphone di Jogoragan RT.08 Modalan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, ?telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu?, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------- ------------Bermula pada hari dan tanggal tersebut di atas, Terdakwa naik ojek dari Terminal Giwangan dan turun di sebelah selatan lampu merah Jogoragan, Banguntapan, Bantul, atau sebelah timur counter handphone, lalu Terdakwa berjalan kaki menuju rumah kosong dekat Counter Handphone untuk mengambil gunting pemotong besi dan linggis yang sudah dipersiapkan dan disimpan sebelumnya oleh Terdakwa di rumah kosong tersebut. Selanjutnya Terdakwa berjalan menuju Counter Handphone milik Saksi Korban ARIL APRILIA yang masih dalam satu pekarangan dengan rumah milik Saksi HARI ASASONO di Jogoragan RT.08 Modalan, Banguntapan, Bantul, dan sesampainya di Counter Handphone tersebut, Terdakwa masuk ke dalam Counter Handphone tersebut dengan cara menggunting gembok yang berada di pintu dengan menggunakan gunting pemotong besi dan mencongkel pintu dengan menggunakan linggis hingga pintu berhasil terbuka. Setelah berhasil masuk ke dalam conter tersebut, Terdakwa langsung menuju etalase lalu membukanya, kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemiliknya yaitu Saksi Korban ARIL APRILIA, Terdakwa mengambil sejumlah Handphone dengan berbagai merk yang berada di dalamnya dan juga kotak amal yang berada diatas etalase kemudian dimasukkan dalam tas rangsel, dan setelah berhasil mengambil sejumlah Handphone dan kotak amal, Terdakwa berjalan kaki menuju perempatan Jogoragan, Banguntapan, Bantul lalu naik ojek dari perempatan menuju terminal Giwangan.------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------Bahwa barang-barang yang berhasil diambil oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemiliknya yaitu Saksi Korban ARIL APRILIA antara lain sejumlah Handphone dengan berbagai merek yaitu Merk EVER COSS, SAMSUNG, ADVAN, NOKIA dan ANDRO MAX, serta Kotak amal yang berisi uang sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan oleh Terdakwa Handphone tersebut dijual, beberapa diantaranya dijual di Pedagang Klitikan, Bringharjo, dan sisanya yaitu sejumlah 14 (empat belas) buah dijual kepada saksi SUTOYO seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dimana Terdakwa mengaku kepada saksi SUTOYO bahwa Handphone tersebut merupakan cuci gudang di Cilacap, namun yang berhasil disita oleh penyidik dari Saksi SUTOYO hanya 6 (enam) buah Handphone diantaranya 1 (satu) buah Handphone EVERCOSS A7D IMEI 358248059039068 warna hitam, 1 (satu) buah Handphone EVERCOSS A74D IMEI 356722060348389 warna hitam, 1 (satu) buah Handphone EVERCOSS A5Z IMEI 358301058306697 warna hitam, 1 (satu) buah Handphone SAMSUNG GT-E1205Y IMEI 359138/06/107422/0 warna hitam, 1 (satu) buah Handphone SAMSUNG SM-B310E IMEI 359036/06/D05404/7 warna biru dan 1 (satu) buah Handphone NOKIA RM 969 IMEI 352379/06/776022/5 warna hitam, sedangkan terhadap kotak amal, setelah terdakwa mengambil isinya yaitu uang sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu), kotak amal kosong tersebut oleh terdakwa dibuang di Sungai Gajah Wong sebelah timur terminal Giwangan, yang mana hasil penjualan Handphone serta uang isi kotak amal Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban ARIL APRILIA menderita kerugian sekitar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).----------------------------------------------
------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-5 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
