Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Nurhayati, S.H.
2.Heri Supriyanto, S.H., M.H.
3.Nur Hadi Yutama, SH MH
4.Irdhany Kusmarasari, SH
5.Ferry M Kurniawan, SH MH
RYAN CHRISTIAN FEBRIANTO Bin TJIOE BOEN HWIE Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 216/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2164/M.4.12.3/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nurhayati, S.H.
2Heri Supriyanto, S.H., M.H.
3Nur Hadi Yutama, SH MH
4Irdhany Kusmarasari, SH
5Ferry M Kurniawan, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYAN CHRISTIAN FEBRIANTO Bin TJIOE BOEN HWIE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. ARIYANTO, S.H., C.N., M.H.RYAN CHRISTIAN FEBRIANTO Bin TJIOE BOEN HWIE
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  :

Bahwa terdakwa Ryan Christian Febrianto, pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara tahun 2016 sampai dengan tahun  2020  atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor Koperasi Simpan Pinjam Aman Artha Sejahtera yang beralamat di Jl. Tambak Sumberan II/1B, Taman Griya Indah Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih  termasuk  dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang  Perbankan.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut :
Bahwa mula-mula pada bulan Juni 2010 terdakwa membentuk dan mendirikan Koperasi Simpan Pinjam yang diberi nama Aman Artha Sejahtera dengan susunan pengurus sebagai berikut :

  1. Ketua Koperasi  : Ryan Christian Febrianto.
  2. Sekretaris Koperasi : Yamsih Danarwati.
  3. Bendahara Koperasi :  Adiati Sri Rahayu.
  4. Ketua Pengawas : Goe Shi Siang
  5. Anggota Pengawas : Suryati dan Purwadani Astianti.

Bahwa  setelah terbentuk susunan pengurus Koperasi Simpan Pinjam yang diberi nama Aman Artha Sejahtera, terdakwa selaku Ketua Koperasi dengan membawa Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi Aman Artha Sejahtera, Surat Keterangan Setoran Modal Awal, serta daftar hadir Rapat Pembentukan Koperasi Aman Artha Sejahtera dan Foto Copy KTP 30 (tiga puluh) orang yang disebut sebagai pendiri sekaligus Anggota Koperasi, terdakwa menghadap  Notaris Bimo Seno Sanjaya, SH., M.Kn. yang berkantor di Jalan Letjen Suprapto No.88 Yogyakarta dengan tujuan untuk membuat Akta  Pendirian Koperasi, selanjutnya oleh Notaris Bimo Seno Sanjaya, SH.,M.Kn. diterbitkan Akta Notaris Nomor : 40 tanggal  19 Februari 2011.

Bawa selanjutnya setelah terbit Akta Notaris Nomor : 40 tanggal 19 Februari 2011, terdakwa selaku Ketua Koperasi Aman Artha Sejahtera dengan dibantu oleh Ibu kandungnya yang bernama saksi Lusiyanti alias Lusi telah menawarkan simpanan berjangka dengan bunga 12% pertahun ke beberapa orang diantaranya  adalah saksi Frasisca Laurin, saksi Lie Lay Siang, saksi Nggala Hartono, saksi Denny Suwanto dan beberapa orang lainnya, yang selanjutnya saksi Frasisca Laurin, saksi Lie Lay Siang,  saksi Nggala Hartono, saksi Denny Suwanto dan beberapa orang lainnya merasa tertarik dan berminat untuk menyerahkan uang ke dalam simpanan berjangka ke Koperasi Aman Artha Sejahtera yang dipimpin oleh terdakwa.

Bahwa didalam menghimpun calon nasabah agar mau menabung atau memasukkan sejumlah uang simpanan  berjangka ke Koperasi Aman Artha Sejahtera tersebut, terdakwa menjanjikan akan memberikan bunga simpanan antara 12% sampai dengan 13% pertahunnya, dan tabungan berjangka tersebut jatuh temponya setiap 3 (tiga) bulan, namun dapat diperpanjang secara otomatis sesuai sistem yang ada di Koperasi Aman Artha Sejahtera.

Bahwa saksi Frasisca Laurin dan juga beberapa saksi lainnya yaitu saksi Lie Lay Siang, saksi Nggala Hartono, Saksi Denny Suwanto kemudian menyimpan uangnya di Koperasi Aman Artha Sejahtera yang diketuai oleh terdakwa Ryan Christian Febrianto dengan perincian penyetoran  sebagai berikut :

  1. Saksi Fransisca Laurin telah menyetorkan uang miliknya ke Koperasi Aman Artha Sejahtera dalam beberapa tahap yaitu pada tanggal 14 Juni 2017 mentransfer ke Rekening BCA 8610336699 atas nama Ryan Christian Febrianto sebesar Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) yang selanjutnya diberikan Bilyet Simpanan Berjangka KSP Aman Artha Sejahtera No. Rekening: 000000513 ditandatangani bermaterai oleh Ryan Christian Febrianto, dan penyetoran pada tanggal 1 September 2018 dengan cara transfer ke Rekening BCA 8610336699 atas nama Ryan Christian Febrianto sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah  ) yang selanjutnya diberikan Bilyet Simpanan Berjangka KSP Aman Artha Sejahtera No. Rekening: 000000641 ditandatangani bermaterai oleh Ryan Christian Febrianto, dengan jatuh tempo masing-masing Simpanan Berjangka adalah 3 (tiga) bulan yaitu tanggal 14 September 2017 dan tanggal 14 Desember 2018. Bahwa Bilyet Simpanan Berjangka KSP Aman Artha Sejahtera No. Rekening: 000000513 setelah beberapa kali perpanjangan otomatis jatuh tempo pada tanggal 14 Juni 2020, sedangkan Bilyet Simpanan Berjangka KSP Aman Artha Sejahtera No. Rekening: 000000641 jatuh tempo pada tanggal 04 Juni 2020.
  2. Saksi Lie Lay Siang telah menyetorkan uang miliknya ke Koperasi Aman Artha Sejahtera secara transfer pada tanggal 19 Februari 2016 ke Rekening BCA 8610336699 atas nama Ryan Christian Febrianto sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dari Rekening atas nama Lie Lay Siang kemudian saksi Lie Lay Siang mendapatkan 5 (lima) Bilyet Simpanan Berjangka KSP Aman Artha Sejahtera yaitu antara lain Bilyet Simpanan Berjangka KSP Aman Artha Sejahtera No. Rekening: 000000514, No. Rekening: 000000550 dan No. Rekening: 000000603 yang ditandatangani bermaterai oleh Ryan Christian Febrianto dengan jatuh tempo selama 3 (tiga) bulan. Bahwa Bilyet Simpanan Berjangka KSP Aman Artha Sejahtera No. Rekening: 000000514 setelah beberapa kali perpanjangan otomatis jatuh tempo pada bulan April 2020, sedangkan Bilyet Simpanan Berjangka KSP Aman Artha Sejahtera No. Rekening: 000000550 jatuh tempo pada bulan Mei 2020, sedangkan Bilyet Simpanan Berjangka KSP Aman Artha Sejahtera No. Rekening: 000000603 jatuh tempo pada bulan Mei 2020 .
  3. Saksi Nggala Hartono telah menyetorkan uang simpanan berjangka ke Koperasi Aman Arha Sejahtera secara bertahap dengan jumlah keseluruhan senilai Rp.1.000.000.000,-   ( satu milyar rupiah ) dengan perincian sebagai berikut yaitu :
  • Tahap pertama pada sekitar tahun 2017 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang diserahkan tunai melalui saksi Lusianti alias Lusi ( Ibu kandung terdakwa) dan beberapa hari kemudian saksi Lusianti alias Lusi datang ke rumah saksi Nggala Hartono dan mengantar cek (rekening BCA) a.n. Lusianti;
  • Selang sekitar dua atau tiga bulan kemudian saksi Lusianti alias Lusi datang lagi kerumah saksi Nggala Hartono  yang kemudian saksi Nggala Hartono melakukan setor tunai sebagai simpanan berjangka ke Koperasi Aman Artha Sejahtera sebesar Rp.300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ) di BCA Cabang Sudirman Yogyakarta untuk ditransfer ke rekening BCA yang saksi Nggala Hartono sudah lupa nama pemilik rekening tersebut dan selang beberapa hari kemudian, saksi Lusianti datang ke rumah saksi Nggala Hartono dan mengantar cek (rekening BCA) a.n. Lusianti ;
  • Sekitar 3 bulan berikutnya setelah kedatangan kedua saksi Lusianti alias Lusi datang kembali kerumah saksi Nggala Hartono dan kemudian saksi Nggala Hartono melakukan setor tunai sebagai simpanan berjangka ke Koperasi Aman Artha Sejahtera sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) di BCA Cabang Sudirman Yogyakarta untuk ditransfer ke rekening BCA yang saksi Nggala Hartono sudah lupa nama pemilik rekening tersebut dan selang beberapa hari kemudian, saksi Lusianti datang ke rumah Nggala Hartono dan mengantar cek (rekening BCA) a.n. Lusianti.
  • Bahwa sekitar 6 (enam) bulan kemudian, saksi Lusianti alias Lusi datang ke rumah Nggala Hartono dan meminta 3 (tiga) lembar cek a.n Lusianti untuk ditukar 3 (tiga) lembar cek a.n. sdr Ryan, namun saksi Nggala Hartono menolak. Kemudian saksi Lusianti meyakinkan kepada saksi Nggala Hartono bahwa sama saja, karena cek tersebut atas nama anaknya. Disamping itu, rekening yang ada isinya adalah rekening anaknya. Selanjutnya saksi Nggala Hartono menyerahkan 3 (tiga) lembar cek a.n. Lusianti dan saksi Lusianti menyerahkan 3 (tiga) lembar cek a.n.  Ryan. Beberapa hari kemudian saksi Lusianti datang ke rumah saksi Nggala Hartono dan menyerahkan 3 (tiga) lembar bilyet simpanan berjangka KSP Aman Artha Sejahtera yaitu No. Rekening: 000000670, No. Rekening: 000000726 dan No. Rekening: 000000727 yang diterbitkan oleh Ryan Christian Febrianto.

Bahwa bilyet Simpanan Berjangka KSP Aman Artha Sejahtera No. Rekening: 000000670 jatuh tempo pada tanggal 03 Juni 2019, sedangka No. Rekening: 000000726 dan No. Rekening: 000000727 jatuh tempo pada tanggal 14 Desember 2019

  1. Saksi Denny Suwanto pada sekitar awal Oktober 2019 telah menyetorkan uang simpanan berjangka sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ke Koperasi Aman Artha Sejahtera Oktober 2019 dengan cara melakukan setoran tunai ke Bank BCA KC Purworejo untuk ditransfer ke rekening BCA 8610336699 atas nama Ryan Christian Febrianto yang kemudian saksi Denny Suwanto mendapatkan 1 (satu) Bilyet Simpanan Berjangka KSP Aman Artha Sejahtera No. Rekening: 000000771 yang ditandatangani bermaterai oleh Ryan Christian Febrianto dan jatuh temponya pada tanggal 27 April 2020.

Bahwa pemberian Bilyet Simpanan Berjangka Koperasi Aman Artha Sejahtera oleh terdakwa kepada para penyimpan uang simpanan berjangka di Koperasi Aman Artha Sejahtera tersebut dimaksudkan untuk memberikan bukti atas uang simpanan berjangka di Koperasi Aman Artha Sejahtera.  
Bahwa terdakwa selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam Aman Artha Sejahtera dalam melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan  berjangka tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang  Perbankan, karena para nasabah yang telah menyerahkan uang simpanan berjangka kepada Koperasi Aman Artha Sejahtera dengan cara ditransfer ke Rekening Nomor : 8610336699 atas nama Ryan Christian Febrianto bukan merupakan Anggota Koperasi Aman Artha Sejahtera atau bukan calon Anggota Koperasi Aman Artha Sejahtera.

Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang  Perbankan adalah “ Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu memperoleh izin  usaha  sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia “. Namun dalam perkara ini apa yang dilakukan oleh terdakwa selaku Ketua Koperasi Aman Artha Sejahtera didalam menghimpan dana dari masyarakat  dalam bentuk simpanan berjangka, terdakwa tidak memiliki izin dari Pimpinan Bank Indonesia atau pada saat ini Izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdakwa didalam melakukan kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka dan simpanan sukarela beserta  bunga simpanan ditentukan sendiri oleh terdakwa.

Bahwa kemudian uang simpanan berjangka dari para masyarakat tersebut ada sebagian yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa bukan untuk kepentingan Koperasi Aman Artha Sejahtera, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara Tarik tunai atau dengan cara transfer antar Bank.

Bahwa setelah simpanan berjangka Koperasi Aman Artha Sejahtera jatuh tempo, saksi Frasisca Laurin, saksi Lie Lay Siang, saksi Nggala Hartono dan saksi Denny Suwanto tidak ingin memperpanjang lagi uang simpanan berjangka di Koperasi Aman Artha Sejahtera dan bermaksud menarik uang simpanan  berjangka tersebut dari Koperasi Aman Artha Sejahtera, namun para saksi tersebut tidak berhasil menarik uang simpanan beserta bunganya, dan ketika ditanyakan kepada terdakwa hanya mendapatkan jawaban yang tidak pernah pasti, sehingga kemudian saksi Francisca Laurin melaporkan terdakwa ke Polda D.I.Yogyakarta pada tanggal 20 April 2022.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Fransisca Laurin menderita kerugian berupa uang simpanan berjangka sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) meski sebelumnya nilai simpanan berjangka milik saksi Fransisca Laurin adalah sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), karena setelah berulang kali mengajukan pencairan uang sebagaimana Bilyet Simpanan Berjangka KSP AMAN ARTHA SEJAHTERA selama lebih dari 6 (enam) bulan saksi Fransisca Laurin menerima cicilan  pembayaran dari terdakwa yang dibayarkan melalui rekening BCA 1691706759 a.n. Fransisca Laurin dengan jumlah total Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sedangkan  saksi Lie Lay Siang menderita kerugian uang simpanan berjangka sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), saksi Nggala Hartonomen derita kerugian uang simpanan berjangka sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) dan saksi Denny Suwanto menderita kerugian uang simpanan berjangka sebesar Rp.350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah ) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu. 

Perbuatan terdakwa Ryan Christian Febrianto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  46 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor  10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas  Undang-undang R.I Nomor  7 Tahun 1992  Tentang  Perbankan.

 
Atau
Kedua  :

Bahwa terdakwa Ryan Christian Febrianto, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Pertama di atas, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan  orang lain, tetapi  yang ada dalam kekuasaannya  bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain  sebagai berikut : 

Bahwa mula-mula pada bulan Juni 2010 terdakwa  mendirikan Koperasi Simpan Pinjam yang diberi nama Aman Artha Sejahtera dengan susunan pengurus sebagai berikut :

  1. Ketua Koperasi : Ryan Christian Febrianto.
  2. Sekretaris Koperasi : Yamsih Danarwati.
  3. Bendahara Koperasi : Adiati Sri Rahayu.
  4. Ketua Pengawas : Goe Shi Siang
  5. Anggota Pengawas : Suryati dan Purwadani Astianti.

Bahwa  setelah terbentuk susunan pengurus Koperasi Simpan Pinjam yang diberi nama Aman Artha Sejahtera, terdakwa selaku Ketua Koperasi dengan membawa Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi Aman Artha Sejahtera, Surat Keterangan Setoran Modal Awal, serta daftar hadir Rapat Pembentukan Koperasi Aman Artha Sejahtera dan Foto Copy KTP 30 (tiga puluh) orang yang disebut sebagai pendiri sekaligus Anggota Koperasi, terdakwa menghadap  Notaris Bimo Seno Sanjaya, SH., M.Kn. yang berkantor di Jalan Letjen Suprapto No.88 Yogyakarta dengan tujuan untuk membuat Akta  Pendirian Koperasi, selanjutnya oleh Notaris Bimo Seno Sanjaya, SH.,M.Kn. diterbitkan Akta Notaris Nomor : 40 tanggal  19 Februari 2011.

Bawa selanjutnya setelah terbit Akta Notaris Nomor : 40 tanggal 19 Februari 2011, terdakwa selaku Ketua Koperasi Aman Artha Sejahtera dengan dibantu oleh Ibu kandungnya yang bernama saksi Lusiyanti alias Lusi telah menawarkan simpanan berjangka dengan bunga 12% pertahun ke beberapa orang diantaranya  adalah saksi Frasisca Laurin, saksi Lie Lay Siang, saksi Nggala Hartono, saksi Denny Suwanto dan beberapa orang lainnya, yang selanjutnya saksi Frasisca Laurin, saksi Lie Lay Siang,  saksi Nggala Hartono, saksi Denny Suwanto dan beberapa orang lainnya merasa tertarik dan berminat untuk menyerahkan uang ke dalam simpanan berjangka ke Koperasi Aman Artha Sejahtera yang dipimpin oleh terdakwa.
Bahwa didalam menghimpun calon nasabah agar mau menabung atau memasukkan sejumlah uang simpanan  berjangka ke Koperasi Aman Artha Sejahtera tersebut, terdakwa menjanjikan akan memberikan bunga simpanan antara 12% sampai dengan 13% pertahunnya, dan tabungan berjangka tersebut jatuh temponya setiap 3 (tiga) bulan, namun dapat diperpanjang secara otomatis sesuai sistem yang ada di Koperasi Aman Artha Sejahtera.
Bahwa saksi Frasisca Laurin dan juga beberapa saksi lainnya yaitu saksi Lie Lay Siang, saksi Nggala Hartono, Saksi Denny Suwanto kemudian menyimpan uangnya di Koperasi Aman Artha Sejahtera yang diketuai oleh terdakwa Ryan Christian Febrianto dengan perincian penyetoran  sebagai berikut :

  1. Saksi Fransisca Laurin telah menyetorkan uang miliknya ke Koperasi Aman Artha Sejahtera dalam beberapa tahap yaitu pada tanggal 14 Juni 2017 mentransfer ke Rekening BCA 8610336699 atas nama Ryan Christian Febrianto sebesar Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) yang selanjutnya diberikan Bilyet Simpanan Berjangka KSP Aman Artha Sejahtera No. Rekening: 000000513 ditandatangani bermaterai oleh Ryan Christian Febrianto, dan penyetoran pada tanggal 1 September 2018 dengan cara transfer ke Rekening BCA 8610336699 atas nama Ryan Christian Febrianto sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah  ) yang selanjutnya diberikan Bilyet Simpanan Berjangka KSP Aman Artha Sejahtera No. Rekening: 000000641 ditandatangani bermaterai oleh Ryan Christian Febrianto, dengan jatuh tempo masing-masing Simpanan Berjangka adalah 3 (tiga) bulan yaitu tanggal 14 September 2017 dan tanggal 14 Desember 2018. Bahwa Bilyet Simpanan Berjangka KSP Aman Artha Sejahtera No. Rekening: 000000513 setelah beberapa kali perpanjangan otomatis jatuh tempo pada tanggal 14 Juni 2020, sedangkan Bilyet Simpanan Berjangka KSP Aman Artha Sejahtera No. Rekening: 000000641 jatuh tempo pada tanggal 04 Juni 2020.
  2. Saksi Lie Lay Siang telah menyetorkan uang miliknya ke Koperasi Aman Artha Sejahtera secara transfer pada tanggal 19 Februari 2016 ke Rekening BCA 8610336699 atas nama Ryan Christian Febrianto sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dari Rekening atas nama Lie Lay Siang kemudian saksi Lie Lay Siang mendapatkan 5 (lima) Bilyet Simpanan Berjangka KSP Aman Artha Sejahtera yaitu antara lain Bilyet Simpanan Berjangka KSP Aman Artha Sejahtera No. Rekening: 000000514, No. Rekening: 000000550 dan No. Rekening: 000000603 yang ditandatangani bermaterai oleh Ryan Christian Febrianto dengan jatuh tempo selama 3 (tiga) bulan. Bahwa Bilyet Simpanan Berjangka KSP Aman Artha Sejahtera No. Rekening: 000000514 setelah beberapa kali perpanjangan otomatis jatuh tempo pada bulan April 2020, sedangkan Bilyet Simpanan Berjangka KSP Aman Artha Sejahtera No. Rekening: 000000550 jatuh tempo pada bulan Mei 2020, sedangkan Bilyet Simpanan Berjangka KSP Aman Artha Sejahtera No. Rekening: 000000603 jatuh tempo pada bulan Mei 2020 .
  3. Saksi Nggala Hartono telah menyetorkan uang simpanan berjangka ke Koperasi Aman Arha Sejahtera secara bertahap dengan jumlah keseluruhan senilai Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) dengan perincian sebagai berikut yaitu :
  • Tahap pertama pada sekitar tahun 2017 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang diserahkan tunai melalui saksi Lusianti alias Lusi ( Ibu kandung terdakwa) dan beberapa hari kemudian saksi Lusianti alias Lusi datang ke rumah saksi Nggala Hartono dan mengantar cek (rekening BCA) a.n. Lusianti;
  • Selang sekitar dua atau tiga bulan kemudian saksi Lusianti alias Lusi datang lagi kerumah saksi Nggala Hartono  yang kemudian saksi Nggala Hartono melakukan setor tunai sebagai simpanan berjangka ke Koperasi Aman Artha Sejahtera sebesar Rp.300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ) di BCA Cabang Sudirman Yogyakarta untuk ditransfer ke rekening BCA yang saksi Nggala Hartono sudah lupa nama pemilik rekening tersebut dan selang beberapa hari kemudian, saksi Lusianti datang ke rumah saksi Nggala Hartono dan mengantar cek (rekening BCA) a.n. Lusianti ;
  • Sekitar 3 bulan berikutnya setelah kedatangan kedua saksi Lusianti alias Lusi datang kembali kerumah saksi Nggala Hartono dan kemudian saksi Nggala Hartono melakukan setor tunai sebagai simpanan berjangka ke Koperasi Aman Artha Sejahtera sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) di BCA Cabang Sudirman Yogyakarta untuk ditransfer ke rekening BCA yang saksi Nggala Hartono sudah lupa nama pemilik rekening tersebut dan selang beberapa hari kemudian, saksi Lusianti datang ke rumah Nggala Hartono dan mengantar cek (rekening BCA) a.n. Lusianti.
  • Bahwa sekitar 6 (enam) bulan kemudian, saksi Lusianti alias Lusi datang ke rumah Nggala Hartono dan meminta 3 (tiga) lembar cek a.n Lusianti untuk ditukar 3 (tiga) lembar cek a.n. sdr Ryan, namun saksi Nggala Hartono menolak. Kemudian saksi Lusianti meyakinkan kepada saksi Nggala Hartono bahwa sama saja, karena cek tersebut atas nama anaknya. Disamping itu, rekening yang ada isinya adalah rekening anaknya. Selanjutnya saksi Nggala Hartono menyerahkan 3 (tiga) lembar cek a.n. Lusianti dan saksi Lusianti menyerahkan 3 (tiga) lembar cek a.n.  Ryan. Beberapa hari kemudian saksi Lusianti datang ke rumah saksi Nggala Hartono dan menyerahkan 3 (tiga) lembar bilyet simpanan berjangka KSP Aman Artha Sejahtera yaitu No. Rekening: 000000670, No. Rekening: 000000726 dan No. Rekening: 000000727 yang diterbitkan oleh Ryan Christian Febrianto.

Bahwa bilyet Simpanan Berjangka KSP Aman Artha Sejahtera No. Rekening: 000000670 jatuh tempo pada tanggal 03 Juni 2019, sedangka No. Rekening: 000000726 dan No. Rekening: 000000727 jatuh tempo pada tanggal 14 Desember 2019

  1. Saksi Denny Suwanto pada sekitar awal Oktober 2019 telah menyetorkan uang simpanan berjangka sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ke Koperasi Aman Artha Sejahtera Oktober 2019 dengan cara melakukan setoran tunai ke Bank BCA KC Purworejo untuk ditransfer ke rekening BCA 8610336699 atas nama Ryan Christian Febrianto yang kemudian saksi Denny Suwanto mendapatkan 1 (satu) Bilyet Simpanan Berjangka KSP Aman Artha Sejahtera No. Rekening: 000000771 yang ditandatangani bermaterai oleh Ryan Christian Febrianto dan jatuh temponya pada tanggal 27 April 2020.

Bahwa pemberian Bilyet Simpanan Berjangka Koperasi Aman Artha Sejahtera oleh terdakwa kepada para penyimpan uang simpanan berjangka di Koperasi Aman Artha Sejahtera tersebut dimaksudkan untuk memberikan bukti atas uang simpanan berjangka di Koperasi Aman Artha Sejahtera.  
Bahwa di Koperasi Aman Artha Sejahtera tersebut, rekening yang digunakan untuk menyimpan simpanan wajib, simpanan sukarela dari anggota koperasi maupun calon anggota koperasi dari Koperasi Aman Artha Sejahtera serta uang simpanan berjangka dari para penyimpan maupun untuk kegiatan koperasi, oleh terdakwa tidak disimpan dalam sebuah rekening khusus yaitu rekening BCA atas nama Koperasi Aman Artha Sejahtera, namun oleh terdakwa justru ditempatkan dalam satu rekening yaitu rekening pribadi terdakwa Nomor rekening  BCA  8610336699 atas nama Ryan Christian Febrianto.

Bahwa setelah terdakwa menerima pembayaran atau penyetoran uang simpanan berjangka dari para peserta simpanan berjangka yang salah satu diantaranya adalah saksi Fransisca Laurin seharusnya  secara keseluruhnya disetorkan ke Rekening Koperasi Aman Artha Sejahtera dan hanya dapat digunakan untuk keperluan dan perkembangan Koperasi Aman Artha Sejahtera, namun tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan dari saksi Fransisca Laurin maupun para peserta simpanan berjangka  pada Koperasi Aman Artha Sejahtera, oleh terdakwa sebagian uang setoran simpanan berjangka Koperasi Aman Artha Sejahtera tersebut telah digunakan untuk kebutuhan pribadinya pada periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 dengan jumlah sekitar Rp. 767.724.414,- (tujuh ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh empat ribu empat ratus empat belas rupiah) sebagaimana Hasil Audit Investigasi yang dilakukan oleh Ahli Drs. Henry Susanto Nitidjaja, A.kt., C.P.A., C.A., C.P.I dari kantor Drs. Henry & Sugeng Registered Public Accountants Tax and Management Consultans, yaitu sebagai berikut :

  1. Pada tahun 2016, tercatat pemakaian uang untuk keperluan pribadi sejumlah Rp. 55.943.263,- (lima puluh lima juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah) digunakan untuk ryan pugeran ban ho, sport s, byr pln, debit a takrib, roti dina, x-trail, ke yohanes amik, revisi ryan inputan, bca finance, pajak ninja, SPBU, bca dina,  pepperlunch ambarukmo, deposit, jogja speed, sticker, roti, rek ryan, delux xxi, kd matahari, toko a takrib, dan superindo. Sedangkan sejumlah Rp. 760.153.416,- (tujuh ratus enam puluh juta seratus lima puluh tiga ribu empat ratus enam belas rupiah) tercatat bahwa uang telah ditarik oleh terdakwa Ryan Christian Febrianto tanpa keterangan spesifik.
  2.  Pada tahun 2017, tercatat uang sejumlah Rp. 518.000.509,- (lima ratus delapan belas juta lima ratus sembilan rupiah) digunakan untuk PLN, Velg, stop lamp picanto, SPBU, Poles Picanto, Velg, SPBU, BCA Finance, arisan Amal, Velg ke 6, PLN, SPBU JCM, SPBU Kyai Mojo, SPBU Ringrad Jam, Deposito, Picanto, Innova'12, Livina, Velg 7 Bln April, Tab Dina, Innova '09, Lotus Variasi, listrik Dina, Velg + Poles, BCA Finance, Dina, SPBU Adis, Gopay, Trans BRI, Trans Mandiri, Arisan Carity, Velg 8, Revisi, Ke BCA a/n Dina dan Clandys.  Sedangkan sejumlah Rp.  630.249.689,- (enam ratus tiga puluh juta dua ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah) tercatat bahwa uang telah ditarik oleh terdakwa Ryan Christian Febrianto tanpa keterangan spesifik.
  3.  Pada tahun 2018, tercatat uang sejumlah Rp. 7.186.200,- (tujuh juta seratus delapan puluh enam ribu dua ratus rupiah) digunakan untuk arisan julius, bca finance dan gopay. Sedangkan sejumlah Rp. 262.712.960,- (dua ratus enam puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) tercatat bahwa uang telah ditarik oleh terdakwa Ryan Christian Febrianto tanpa keterangan spesifik.
  4. Pada tahun 2019, tercatat uang sejumlah Rp. 269.415.520,- (dua ratus enam puluh sembilan juta empat ratus lima belas ribu lima ratus dua puluh rupiah) digunakan untuk trans bca, trans bri, bayar cc mandiri, gopay, bca finance, trans bca, ban emanuel retinanto, tartun bri, trans bca sugeng sutanto, tokopedia, oli crv, cicilan bca, debit proda, baby bear, trans ryan mandiri, 100.40 ryan, pdam tirtasari, ovo, xl prabayar, beli rambak, baby, coan motor, cc mandiri, cicilan bri, kacamata, oli, tt mdr, cc mdr, bukalapak, velg mobil, beli mainan, pulsa listrik,  ktt bca, pulsa listrik rumah sedangkan sejumlah Rp. 94.802.081,- (sembilan puluh empat juta delapan ratus dua ribu delapan puluh satu rupiah) tercatat bahwa uang telah ditarik oleh terdakwa Ryan Christian Febrianto tanpa keterangan spesifik.
  5.  Pada tahun 2020, tercatat uang sejumlah Rp 176.881.722,- (seratus tujuh puluh enam juta delapan ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah) digunakan untuk pascabayar XL, cicilan BCA, ovo, baby bear, gopay, trans BCA, bca finance, pulsa telkomsel, tokopedia, cc mandiri, pln rumah, bca fin, cc danamon, cc, shopeepay, shopee, cicilan cc, ovo & shopeepay. Sedangkan sejumlah Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) tercatat bahwa uang telah ditarik oleh terdakwa Ryan Christian Febrianto tanpa keterangan spesifik

Bahwa setelah jatuh tempo dan para nasabah yang dalam perkara ini salah satu diantaranya adalah saksi Francisca Laurin bermaksud untuk menarik uang simpanan berjangka beserta bunga sesuai dengan yang dijanjikan oleh terdakwa, ternyata saksi Francisca Laurin tidak dapat menarik uang simpanan beserta bunganya, kemudian saksi Francisca Laurin berusaha menghubungi dan menanyakan langsung kepada terdakwa selaku Ketua Koperasi Aman Artha Sejahtera,  dan oleh terdakwa hanya dijanjikan tanpa ada perbuatan nyata untuk mengembalikan uang simpanan milik saksi Francisca Laurin sehingga kemudian saksi Francisca Laurin pada tanggal 20 April 2022 melaporkan terdakwa ke  Polda D.I.Yogyakarta .


Bahwa selain saksi Francisca Laurin,  saksi Lie Lay Siang, saksi Nggala Hartono dan saksi Denny Suwanto juga tidak dapat menarik uang simpanan berjangka yang mereka simpan di Koperasi Aman Artha Sejahtera, dan para saksi tersebut juga  hanya dijanjikan tanpa ada perbuatan nyata dari terdakwa untuk mengembalikan uang simpanan dan bunga milik  para saksi tersebut.


Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Fransisca Laurin menderita kerugian berupa uang simpanan berjangka sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) meski nilai simpanan berjangka milik saksi Fransisca Laurin sebelumnya sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) karena setelah berulang kali mengajukan pencairan uang sebagaimana Bilyet Simpanan Berjangka KSP AMAN ARTHA SEJAHTERA selama lebih dari 6 (enam) bulan saksi Fransisca Laurin menerima cicilan  pembayaran dari terdakwa yang dibayarkan melalui rekening BCA 1691706759 a.n. Fransisca Laurin dengan jumlah total Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sedangkan  saksi Lie Lay Siang menderita kerugian uang simpanan berjangka sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), saksi Nggala Hartonomen derita kerugian uang simpanan berjangka sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) dan saksi Denny Suwanto menderita kerugian uang simpanan berjangka sebesar Rp.350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah ) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu. 
Bahwa pada saat melakukan perbuatannya sebagaimana telah diuraikan sebagaimana tersebut diatas, terdakwa masih berstatus sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam Aman Artha Sejahtera  yang setiap bulannya mendapatkan gaji atau upah dari Kantor Koperasi Simpan Pinjam  Aman Artha Sejahtera sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).


Perbuatan terdakwa Ryan Christian Febrianto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya