| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Ibu Pemohon yang semula bernama
SRI LESTARI menjadi LESTARI di dalam akta kelahiran Pemohon Nomor : 7401.AL.2008.02397, tanggal 14 juli 2008.Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka.
- Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, setelah diajukan turunan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk mengubah nama Ibu Pemohon di dalam akta kelahiran Pemohon Nomor : 7401.AL.2008.023975, tanggal 14 Juli 2008. Yang semula tertulis SRI LESTARI menjadi LESTARI.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|