| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 184/Pid.B/2022/PN Btl | SEKAR DIANING P.S, SH.MH | ANGGORO DANI PRISTIANDI ALS. DANI BIN SUPRIYADI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Agu. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 184/Pid.B/2022/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Agu. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1772/M.4.12.3/Eoh.2/08/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa ANGGORO DANI PRISTIANDI ALS, DANI BIN SUPRIYADI, pada hari Jumat, 20 Mei 2022 sekitar pukul 04.30Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2022, bertempat di dalam Rumah beralamat di Karangjati RT.07 Bangunjiwo Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan percobaan melakukan kejahatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan dilakukan di waktu malam hari yaitu antara matahari terbenam dan matahari terbit, pada sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------- • Bahwa awalnya hari Jumat 20 Mei 2022 terdakwa telah merencanakan akan melakukan pencurian dan mencari-cari sasaran dengan diantar oleh seseorang bernama Agus alias Geblor (DPO) dengan cara berboncengan menggunakan sepeda moter jenis matic, selanjutnya sekitar pukul 04.30Wib terdakwa turun dari sepeda motor di sekitar Karangjati RT 07 Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul dan mencari-cari sasaran. ----------------------------------------------------------DAN ---------------------------------------------------------- KEDUA -----------Bahwa terdakwa ANGGORO DANI PRISTIANDI ALS, DANI BIN SUPRIYADI, pada hari Jumat, 20 Mei 2022 sekitar pukul 04.30Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2022, bertempat di Karangjati RT.07 Bangunjiwo Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------ • Bahwa pada hari 20 Mei 2022 , sekitar pukul 04.30Wib , bertempat di Karangjati RT.07 Bangunjiwo Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, terdakwa tertangkap tangan saat akan melakukan pencurian oleh warga Karangjati RT.07 diantaranya SUPRIYANTOK, TRI USMANTA dan LINGGA ADI PRATAMA. ----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah Ordonnantietijdlijke Bijzondere Strafbepalingen dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
