| Dakwaan |
Bahwa terdakwa AGUS HARYANTO ALIAS TEMO BIN AHMAD HARTONO pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 sekitar pukul 10.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2021, bertempat di Gudang Toko Kedai Pesisir milik saksi SIGIT NUGROHO yang terletak di Mancingan XI RT.01, Desa/Kel. Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 terdakwa selaku perantara sales mengorder minuman jenis Greensand ke PT. SUMBER PELITA MATARAM melalui saksi NANA SURYA NAGARA ( sales PT. SUMBER PELITA MATARAM ) via WA dengan kata-kata “aku pesan barang Greensand 700 (tujuh ratus) karton terus nanti diturunkan di Kedai Pesisir dan pembayaran tempat saya”, saksi NANA SURYA NAGARA menjawab “ya”. Setelah terjadi kesepakatan harga antara saksi NANA SURYA NAGARA dengan terdakwa yaitu senilai Rp. 73.920.000,- (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyampaikan akan dibayar secara tunai di tempat setelah barang sampai, selanjutnya pesanan terdakwa tersebut saksi NANA SURYA NAGARA sampaikan kepada Pimpinan PT. SUMBER PELITA MATARAM yaitu saksi PIERRE TETTA YAN HARTAGI dan di setujui / di ACC.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 sekitar pukul 10.50 Wib barang berupa minuman Greensand sebanyak 700 (tujuh ratus) karton diantarkan oleh saksi NANA SURYA NAGARA, saksi YUSWANTO dan saksi NGADIYANA dengan menggunakan Kendaraan Truck ke Gudang Toko Kedai Pesisir milik saksi SIGIT NUGROHO yang terletak di Mancingan XI RT.01, Desa/Kel. Prangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul yang mana terdakwa juga sudah menunggu di gudang tersebut.
- Bahwa sesampainya di Gudang Toko Kedai Pesisir milik saksi SIGIT NUGROHO yang terletak di Mancingan XI RT.01, Desa/Kel. Prangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, saksi NANA SURYA NAGARA bertemu dengan terdakwa dan selanjutnya barang berupa minuman Greensand sebanyak 700 (tujuh ratus) karton diturunkan oleh saksi YUSWANTO dan saksi NGADIYANA di Gudang Toko Kedai Pesisir milik saksi SIGIT NUGROHO yang terletak di Mancingan XI RT.01, Desa/Kel. Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul dan diterima oleh terdakwa.
- Bahwa pada saat saksi NANA SURYA NAGARA menagih pembayaran kepada terdakwa, terdakwa beralibi kalau saksi SIGIT NUGROHO selaku pemilik Toko Kedai Pesisir sedang tidak berada di tempat dan akan dibayar sore harinya. Dikarenakan pesanan belum dilakukan pembayaran, lalu saksi NANA SURYA NAGARA memberikan Nota order kepada terdakwa berupa nota berwarna merah yang artinya belum dibayar yaitu berupa berupa 1 (satu) lembar nota penjualan 700 karton Greensands dengan nomor : 002934 dari PT. SUMBER PELITA MATARAM yang ditandatangani oleh sdr. Agus (terdakwa) dan Surya (saksi NANA SURYA NAGARA ) senilai Rp. 73.920.000,-.
- Bahwa setelah sholat Jumat, terdakwa bertemu dengan saksi SIGIT NUGROHO dan istrinya yaitu saksi ASA BELLATAMI, SE, lalu saksi SIGIT NUGROHO dengan disaksikan saksi ASA BELLATAMI, SE melakukan pembayaran minuman Greensand sebanyak 700 (tujuh ratus) karton senilai Rp. 73.920.000,- (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan dibuatkan nota / tanda terima.
- Bahwa sore harinya ( Jumat tanggal 12 Februari 2021 ) saksi NANA SURYA NAGARA menayakan kepada terdakwa “mas pembayarane piye / mas pembayarannya bagaimana”, dijawab terdakwa “iki sigit ora ono duwit cas, mengko sore pembayarane arep di transfer / ini sigit tidak punya uang tunai, nanti sore pembayarannya akan di transfer”. Sekira pukul 18.00 wib, saksi NANA SURYA NAGARA kembali menelephone terdakwa dan dijawab terdakwa akan dibayar pada hari sabtu pagi tanggal 13 Februari 2021. Siang harinya saksi NANA SURYA NAGARA kembali menelephone terdakwa dan dijawab terdakwa akan dibayar pada sore harinya sampai akhirnya pesanan tersebut tidak dibayar oleh terdakwa.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021, saksi PIERRE TETTA YAN HARTAGI beserta pihak PT. SUMBER PELITA MATARAM mendatangi Toko Kedai Pesisir milik saksi SIGIT NUGROHO yang terletak di Mancingan XI RT.01, Desa/Kel. Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul akan tetapi barang berupa minuman Greensand sebanyak 700 (tujuh ratus) karton senilai Rp. 73.920.000,- (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) tersebut sudah tidak berada di gudang saksi SIGIT NUGROHO dan menurut keterangan saksi SIGIT NUGROHO dibawa oleh terdakwa untuk dijual kembali dan saksi SIGIT NUGROHO juga menyampaikan kepada saksi PIERRE TETTA YAN HARTAGI bahwa telah melakukan pembayaran pesanan minuman Greensand sebanyak 700 (tujuh ratus) karton sejumlah Rp. 73.920.000,- (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dengan bukti kwitansi / tanda terima pembayaran.
- Bahwa terdakwa setelah menerima uang pembayaran pesanan minuman Greensand sebanyak 700 (tujuh ratus) karton sejumlah Rp. 73.920.000,- (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dari saksi SIGIT NUGROHO tersebut timbul niat terdakwa untuk menguasai uang tersebut dengan cara tidak membayarkan / tidak menyerahkan uang tersebut ke pihak PT. SUMBER PELITA MATARAM dikarenakan terdakwa sakit hati dengan saksi PIERRE TETTA YAN HARTAGI pada saat terdakwa bekerja di PT. SUMBER PELITA MATARAM.
- Bahwa selanjutnya uang sejumlah Rp. 73.920.000,- (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) milik PT. SUMBER PELITA MATARAM tersebut bukannya terdakwa serahkan ke pihak PT. SUMBER PELITA MATARAM melalui saksi NANA SURYA NAGARA selaku sales, melainkan uang sejumlah Rp. 73.920.000,- (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) tersebut tanpa ijin dari pihak PT. SUMBER PELITA MATARAM terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT. SUMBER PELITA MATARAM merasa dirugikan sejumlah Rp. 73.920.000,- (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, kemudian saksi PIERRE TETTA YAN HARTAGI selaku sales Manager PT. SUMBER PELITA MATARAM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek guna penyelesaian lebih lanjut.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------
Atau
---------- Bahwa terdakwa AGUS HARYANTO ALIAS TEMO BIN AHMAD HARTONO pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 sekitar pukul 10.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2021, bertempat di Gudang Toko Kedai Pesisir milik saksi SIGIT NUGROHO yang terletak di Mancingan XI RT.01, Desa/Kel. Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal permasalah antara terdakwa dengan saksi PIERRE TETTA YAN HARTAGI selaku sales Manager PT. SUMBER PELITA MATARAM pada saat terdakwa menjadi sales di PT. SUMBER PELITA MATARAM yang mengakibatkan terdakwa dikeluarkan dari PT. SUMBER PELITA MATARAM, terdakwa berniat melakukan order fiktif (order yang nantinya tidak dibayar) dengan memanfaatkan Toko Kedai Pesisir milik saksi SIGIT NUGROHO yang terletak di Mancingan XI RT.01, Desa/Kel. Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 terdakwa selaku perantara sales mengorder minuman jenis Greensand ke PT. SUMBER PELITA MATARAM melalui saksi NANA SURYA NAGARA ( sales PT. SUMBER PELITA MATARAM ) via WA dengan kata-kata “aku pesan barang Greensand 700 (tujuh ratus) karton terus nanti diturunkan di Kedai Pesisir dan pembayaran tempat saya”, saksi NANA SURYA NAGARA menjawab “ya”. Setelah terjadi kesepakatan harga antara saksi NANA SURYA NAGARA dengan terdakwa yaitu senilai Rp. 73.920.000,- (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dan dengan rangkaian kebohongan terdakwa menyampaikan kepada saksi NANA SURYA NAGARA akan dibayar secara tunai di tempat setelah barang sampai, selanjutnya pesanan terdakwa tersebut saksi NANA SURYA NAGARA sampaikan kepada Pimpinan PT. SUMBER PELITA MATARAM yaitu saksi PIERRE TETTA YAN HARTAGI dan di setujui / di ACC.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 sekitar pukul 10.50 Wib barang berupa minuman Greensand sebanyak 700 (tujuh ratus) karton diantarkan oleh saksi NANA SURYA NAGARA, saksi YUSWANTO dan saksi NGADIYANA dengan menggunakan Kendaraan Truck ke Gudang Toko Kedai Pesisir milik saksi SIGIT NUGROHO yang terletak di Mancingan XI RT.01, Desa/Kel. Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul yang mana terdakwa juga sudah menunggu di gudang tersebut.
- Bahwa sesampainya di Gudang Toko Kedai Pesisir milik saksi SIGIT NUGROHO yang terletak di Mancingan XI RT.01, Desa/Kel. Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, saksi NANA SURYA NAGARA bertemu dengan terdakwa dan selanjutnya barang berupa minuman Greensand sebanyak 700 (tujuh ratus) karton diturunkan oleh saksi YUSWANTO dan saksi NGADIYANA di Gudang Toko Kedai Pesisir milik saksi SIGIT NUGROHO yang terletak di Mancingan XI RT.01, Desa/Kel. Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul dan diterima oleh terdakwa.
- Bahwa pada saat saksi NANA SURYA NAGARA menagih pembayaran kepada terdakwa, terdakwa beralibi kalau saksi SIGIT NUGROHO selaku pemilik Toko Kedai Pesisir sedang tidak berada di tempat dan akan dibayar sore harinya. Dikarenakan pesanan belum dilakukan pembayaran, lalu saksi NANA SURYA NAGARA memberikan Nota order kepada terdakwa berupa nota berwarna merah yang artinya belum dibayar yaitu berupa 1 (satu) lembar nota penjualan 700 karton Greensands dengan nomor : 002934 dari PT. SUMBER PELITA MATARAM yang ditandatangani oleh sdr. Agus (terdakwa) dan Surya (saksi NANA SURYA NAGARA ) senilai Rp. 73.920.000,-.
- Bahwa setelah sholat Jumat, terdakwa bertemu dengan saksi SIGIT NUGROHO dan istrinya yaitu saksi ASA BELLATAMI, SE, lalu saksi SIGIT NUGROHO dengan disaksikan saksi ASA BELLATAMI, SE melakukan pembayaran minuman Greensand sebanyak 700 (tujuh ratus) karton senilai Rp. 73.920.000,- (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan dibuatkan nota / tanda terima.
- Bahwa sore harinya ( Jumat tanggal 12 Februari 2021 ) saksi NANA SURYA NAGARA menayakan kepada terdakwa “mas pembayarane piye / mas pembayarannya bagaimana”, dijawab terdakwa dengan alibi “iki sigit ora ono duwit cas, mengko sore pembayarane arep di transfer / ini sigit tidak punya uang tunai, nanti sore pembayarannya akan di transfer”. Sekira pukul 18.00 wib, saksi NANA SURYA NAGARA kembali menelephone terdakwa dan dijawab terdakwa akan dibayar pada hari sabtu pagi tanggal 13 Februari 2021. Siang harinya saksi NANA SURYA NAGARA kembali menelephone terdakwa dan dijawab terdakwa akan dibayar pada sore harinya sampai akhirnya pesanan tersebut tidak dibayar oleh terdakwa padahal kenyatannya uang pembayaran pesanan greensand tersebut sudah terdakwa terima dari saksi SIGIT NUGROHO.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021, saksi PIERRE TETTA YAN HARTAGI beserta pihak PT. SUMBER PELITA MATARAM mendatangi Toko Kedai Pesisir milik saksi SIGIT NUGROHO yang terletak di Mancingan XI RT.01, Desa/Kel. Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul akan tetapi barang berupa minuman Greensand sebanyak 700 (tujuh ratus) karton senilai Rp. 73.920.000,- (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) tersebut sudah tidak berada di gudang saksi SIGIT NUGROHO dan menurut keterangan saksi SIGIT NUGROHO dibawa oleh terdakwa untuk dijual kembali dan saksi SIGIT NUGROHO juga menyampaikan kepada saksi PIERRE TETTA YAN HARTAGI bahwa telah melakukan pembayaran pesanan minuman Greensand sebanyak 700 (tujuh ratus) karton sejumlah Rp. 73.920.000,- (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dengan bukti kwitansi / tanda terima pembayaran.
- Bahwa terdakwa setelah menerima uang pembayaran pesanan minuman Greensand sebanyak 700 (tujuh ratus) karton sejumlah Rp. 73.920.000,- (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dari saksi SIGIT NUGROHO tersebut sengaja tidak terdakwa bayarkan ke pihak PT. SUMBER PELITA MATARAM dikarenakan terdakwa sakit hati dengan saksi PIERRE TETTA YAN HARTAGI pada saat terdakwa bekerja di PT. SUMBER PELITA MATARAM.
- Bahwa selanjutnya uang sejumlah Rp. 73.920.000,- (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) milik PT. SUMBER PELITA MATARAM tersebut tanpa ijin dari pihak PT. SUMBER PELITA MATARAM terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT. SUMBER PELITA MATARAM merasa tertipu dan dirugikan sejumlah Rp. 73.920.000,- (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, kemudian saksi PIERRE TETTA YAN HARTAGI selaku sales Manager PT. SUMBER PELITA MATARAM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek guna penyelesaian lebih lanjut.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana |