| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 05 Apr. 2021 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
34/Pdt.G/2021/PN Btl |
| Tanggal Surat |
Kamis, 01 Apr. 2021 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | SUNARDI | | 2 | SUWARTINAH | | 3 | WANTONO BUDI HARJO |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ARIF FAOZI, S.Ag | SUNARDI | | 2 | ARIF FAOZI, S.Ag | SUWARTINAH | | 3 | ARIF FAOZI, S.Ag | WANTONO BUDI HARJO |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. BANK PANIN INDONESIA Tbk. C/q Pimpinan Cabang Bank Panin Yogyakarta |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah anak kandung dari REJO SUKARTO alias REJO;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yaitu menjaminkan tanah dan bangunan yang tercatat didalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5892 atas nama Pemegang Hak REJO SUKARTO alias REJO, yang terletak di Desa Trimurti Kecamatan Srandakan Kabupaten Bantul kepada TURUT TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Manyatakan bahwa Akta Notaris : PERJANJIAN PERUBAHAN No. 03 yang dibuat oleh Notaris Nyonya TRI HENDRIANA, S.H., pada tanggal 29 Januari 2015 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai hukum yang mengikat;
- Menyatakan sebagaimana termuat didalam Petitum Nomor 4 (empat) adalah Akta Notaris yang Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat maka oleh karenanya harus dibatalkan;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT sebagai pihak yang menguasai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5892 sebagaimana disebutkan pada Petitum Nomor 2, agar dikembalikan kepada pemilik yang sah yaitu REJO SUKARTO alias REJO, setelah putusan ini diucapkan oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walupun ada upaya hukum dari TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |