Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2022/PN Btl P.T. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) DANAGUNG BAKTI 1.Teguh Wibowo
2.Reni Fitriasari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2022/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 15 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1P.T. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) DANAGUNG BAKTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wahyanto Edi Nugroho, SHP.T. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) DANAGUNG BAKTI
Tergugat
NoNama
1Teguh Wibowo
2Reni Fitriasari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 59.627.812,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah Wanprestasi; 
3. Menyatakan kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat untuk menyelesaikan utangnya adalah sebesar Rp.59.627.812,- (Lima puluh sembilan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus dua belas rupiah) dengan perincian sbb: 
Sisa pokok sebesar Rp.       21.666.400,-
Tunggakan bunga berjalan Rp.       12.600.000,-
Denda Rp.        20.361.412,-
 Biaya Pengurusan Rp.         5.000.000,-
Jumlah total kerugian        Rp.        59.627.812,-
(Lima puluh sembilan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus dua belas rupiah);
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar pelunasan hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.59.627.812,- (Lima puluh sembilan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus dua belas rupiah) secara lunas dan seketika; 
5. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat harus bertanggung jawab untuk melunasi hutang-hutangnya dengan jaminan seluruh harta yang dimilikinya termasuk tanah dan bangunan milik Para Tergugat;
6. Menghukum kepada Para Tergugat untuk menyerahkan seluruh harta miliknya untuk dilelang guna melunasi hutangnya kepada Penggugat dengan upaya paksa dengan menggunakan alat negara apabila penjualan barang jaminan tidak mencukupi untuk menyelesaikan hutangnya;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6 % per-tahun dihitung dari kewajiban Para Tergugat untuk membayar pelunasan sebesar Rp.59.627.812,- (Lima puluh sembilan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus dua belas rupiah) yaitu sebesar 6 % X Rp.59.627.812,- = Rp.3.577.668,-,- (Tiga juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah) kepada Penggugat terhitung sejak gugatan ini diajukan hingga putusan perkara dilaksanakan ; 
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) per-hari kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya  yang timbul perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak