Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2020/PN Btl PT. BPR KARANGWARU PRATAMA Zuni Atmiyati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2020/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KARANGWARU PRATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sukindro, SEPT. BPR KARANGWARU PRATAMA
Tergugat
NoNama
1Zuni Atmiyati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum  perbuatan Tergugat merupakan WANPRESTASI kepada Penggugat;
  3. Menghukum tergugat untuk MEMBAYAR kepada PT.BPR Karangwaru Pratama sebesar Rp. 65.500.000,- apabila tergugat tidak melaksanakan putusan ini PT.BPR Karangwaru Pratama selaku penggugat berhak untuk MELELANG Hak Tanggungan dari tergugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak