| Dakwaan |
Primair :
-------Bahwa ia terdakwa LINDA FANITASARI alias DENA binti NUR MAKSUM, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di kamar 103 Hotel Flory yang beralamat di Jln. Ring road Selatan Glugu Kel. Panggungharjo Kec. Sewon Kab. Bantul DIY atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak telah memiliki atau menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wib, terdakwa dan saksi Julia Fauziah alias Julfa sedang bekerja di XT Squer di Jln. Veteran Umbulharjo Yogyakarta, pada waktu itu terdakwa minta kepada saksi Julia Fauziah untuk dicarikan alusan (pil jenis Psikotropika), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 Wib saksi Julia Fauziah menghubungi terdakwa menggunakan Whatsaap menginformasikan jika barangnya (Atarax Alprazolam) sudah ada, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di lobby XT Squer saksi Julia Fauziah menyerahkan 9 (sembilan) butir pil Atarax Alprazolam 1 mg dan 8 (delapan) butir pil Atarax Alprazolam 0,5 mg kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menyimpan pil pil tersebut di dalam tas milik terdakwa;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 Wib pada waktu terdakwa sedang masuk ke dalam kamar 103 Hotel Flory yang beralamat di Jln. Ring road Selatan Glugu Kel. Panggungharjo Kec. Sewon Kab. Bantul DIY tiba-tiba datang petugas Kepolisian Polda DIY lalu melakukan interogasi kepada terdakwa dan diakui oleh terdakwa bahwa terdakwa sedang menyimpan pil jenis Atarax Alprazolam selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penggeledahan tas milik terdakwa dan ditemukan 8 (delapan) butir pil Atarax Alprazolam 1 mg dan 8 (delapan) butir pil Atarax Alprazolam 0,5 mg;
- Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : 400.7.5/52 tanggal 15 Januari 2024, yang ditanda tangani oleh dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S. Farm, Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST, MT terhadap barang bukti yang dikirim oleh Ditresnarkoba Polda DIY atas nama LINDA FANITASARI alias DENA binti NUR MAKSUM, pada kesimpulannya menerangkan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories disimpulkan bahwa barang bukti No. BB/10-e/I/2024/Ditresnarkoba dengan nomor kode Laboratorium 000868/T/01/2024 dan 000869/T/01/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam golongan IV nomor urut 2 Lampiran UU.RI.No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
------Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU.RI.No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika--------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair :
-------Bahwa ia terdakwa LINDA FANITASARI alias DENA binti NUR MAKSUM, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di lobby XT Squer Jln. Veteran Umbulharjo Yogyakarta atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, namun oleh karena telah menerima penyerahan psikotropika selain selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3), pasal 14 ayat (4) , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wib, terdakwa dan saksi Julia Fauziah alias Julfa sedang bekerja di XT Squer di Jln. Veteran Umbulharjo Yogyakarta, pada waktu itu terdakwa minta kepada saksi Julia Fauziah untuk dicarikan alusan (pil jenis Psikotropika), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 Wib saksi Julia Fauziah menghubungi terdakwa menggunakan Whatsaap menginformasikan jika barangnya (Atarax Alprazolam) sudah ada, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di lobby XT Squer saksi Julia Fauziah menyerahkan 9 (sembilan) butir pil Atarax Alprazolam 1 mg dan 8 (delapan) butir pil Atarax Alprazolam 0,5 mg kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menyimpan pil pil tersebut di dalam tas milik terdakwa;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 Wib pada waktu terdakwa sedang masuk ke dalam kamar 103 Hotel Flory yang beralamat di Jln. Ring road Selatan Glugu Kel. Panggungharjo Kec. Sewon Kab. Bantul DIY tiba-tiba datang petugas Kepolisian Polda DIY lalu melakukan interogasi kepada terdakwa dan diakui oleh terdakwa bahwa terdakwa sedang menyimpan pil jenis Atarax Alprazolam selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penggeledahan tas milik terdakwa dan ditemukan 8 (delapan) butir pil Atarax Alprazolam 1 mg dan 8 (delapan) butir pil Atarax Alprazolam 0,5 mg;
- Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : 400.7.5/52 tanggal 15 Januari 2024, yang ditanda tangani oleh dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S. Farm, Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST, MT terhadap barang bukti yang dikirim oleh Ditresnarkoba Polda DIY atas nama LINDA FANITASARI alias DENA binti NUR MAKSUM, pada kesimpulannya menerangkan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories disimpulkan bahwa barang bukti No. BB/10-e/I/2024/Ditresnarkoba dengan nomor kode Laboratorium 000868/T/01/2024 dan 000869/T/01/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam golongan IV nomor urut 2 Lampiran UU.RI.No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
------Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) UU.RI.No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.-------------------------------------------------------------------------------------------------
|