Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.TRI SUSANTI, S.H,M.H
3.IRDHANY KUSMARASARI, SH
HARTONO Alias TONO Bin SUNYOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 123/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2453/M.4.12.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2TRI SUSANTI, S.H,M.H
3IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARTONO Alias TONO Bin SUNYOTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa HARTONO alias TONO bin SUNYOTO pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026 bertempat di Jalan Ringroad Selatan Dususn Saman RT.003, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------
-------- Bermula pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 23.30 WIB terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit X warna abu-abu dengan Nomor Polisi terpasang AB 3104 TT dan saat itu sampai di  bengkel milik saksi DALZAURI yang terletak di Jalan Ringroad Selatan Dusun Saman Rt.03 Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, selanjutnya terdakwa memarkirkan sepeda motor yang dikendarai di belakang bengkel kemudian terdakwa masuk ke dalam bengkel dengan cara memotong seng penutup bagian belakang bengkel tersebut dengan menggunakan gunting, lalu terdakwa memanjat tembok dan membuka jendela kemudian terdakwa masuk ke dalam bengkel melalui jendela lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah ember berisi peralatan bengkel dan 1 (satu) buah tas totte bag warna hijau yang berisi onderdil bekas sepeda motor, lalu terdakwa mengambil kompresor angin dengan cara terdakwa membuka gembok rantai kompresor dengan menggunakan linggis kemudian setelah gembok rantai terlepas lalu terdakwa mengeluarkan kompresor angin tersebut namun saat itu terdakwa kesulitan karena berat dan tidak bisa melewati jendela, kemudian terdakwa membawa 1 (satu) buah ember berisi peralatan peralatan bengkel dan 1 (satu) buah tas totte bag warna hijau yang berisi onderdil bekas sepeda motor yang kemudian terdakwa letakkan di samping sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa secara tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan dari saksi DALZAURI selaku pemilik bengkel. Bahwa terdakwa mengambil barang-barang di dalam bengkel tersebut dengan maksud akan dijual oleh terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa maka saksi DALZAURI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya