| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa ANGGA DEDY PRABOWO Bin.EDY SUPRIYONO, pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018, sekira pukul 00.02 WIBÂ atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2018 di Dusun Tambalan Dk.Trayeman RT.006, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah Dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat |