Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
288/Pid.Sus/2018/PN Btl (Kesehatan) WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH. ANGGA DEDY PRABOWO Bin.EDY SUPRIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 288/Pid.Sus/2018/PN Btl (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2915/0.4.13/Ep.2/12/2018
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA DEDY PRABOWO Bin.EDY SUPRIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ANGGA DEDY PRABOWO Bin.EDY SUPRIYONO, pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018, sekira pukul 00.02 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2018 di Dusun Tambalan Dk.Trayeman RT.006, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah Dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat

Pihak Dipublikasikan Ya