INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 140/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Narkotika) | Arifiyah Minarti, S.H. | HUSNI MAHIN MEDIA Bin KUSNADI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jun. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 140/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Narkotika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Jun. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1174/M.4.12.3/Enz.2/06/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa HUSNI MAHIN MEDIA Bin KUSNADI pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020 sekira pukul 19.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2020 bertempat di tempat kos yang ditempati oleh saksi ACHMAD AZHAR PRATAMA dan saksi AJI SATRIO DWI JAYA di Perum Taman Tirto Asri 1 No. K35 Rt/Rw 007/000, Tamantirto, Kasihan, Bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebegai berikut :
• Bahwa Terdakwa HUSNI MAHIN MEDIA Bin KUSNADI pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, telah ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda DIY yang antara lain terdiri dari saksi WAMIL EKO SIAGAWAN, SH, saksi SULIS SETYO S, SE dan saksi YUYUN HERAWANTO, S.Sos karena telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja. Dan pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang – barang berupa :
a. 1 (satu) paket warna Hitam berisi Ganja dengan berat + 95 gram, yang
ditemukan di kedua tangan Terdakwa.
b. 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna Hitam dengan nomor sim card 081542898010, ditemukan disaku celana depan sebelah kiri.
c. 1 (satu) ATM BRI warna Biru, ditemukan didompet Terdakwa.
d. 1 (satu) lembar info 5 mutasi terakhir dari Bank BRI, ditemukan didompet Terdakwa.
Dan barang-barang tersebut menurut pengakuan Terdakwa HUSNI MAHIN MEDIA Bin KUSNADI adalah miliknya.
- Bahwa Terdakwa HUSNI MAHIN MEDIA Bin KUSNADI membeli 1 (satu) paket Ganja dengan berat + 95 gram tersebut dari “JUAN’ (DPO) tersebut bertujuan untuk digunakan sendiri, adapun cara pembeliannya Terdakwa HUSNI MAHIN MEDIA Bin KUSNADI pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 sekira pukul 15.00 WIB memesan 1 (satu) paket ganja seharga Rp. 1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah ) dengan cara chat lewat WA ke nomer hanphone 085947231237 ( yang diperolehnya dari Media sosial twiter ) dan uangnya pada hari itu juga pada pukul 16.00 WIB langsung Terdakwa HUSNI MAHIN MEDIA Bin KUSNADI transfer kerekening Bank BRI atas nama HEROKI sesuai isi chat WA dari nomer hanphone 085947231237 tersebut dan Terdakwa HUSNI MAHIN MEDIA Bin KUSNADI pada hari itu juga mengirim alamat pengiriman paket di alamat temannya dengan tujuan agar orang tuanya tidak tahu yaitu ke alamat kos saksi ACHMAD AZHAR PRATAMA di Perum Taman Tirto Asri 1 No. K35 Rt/Rw 007/000, Tamantirto, Kasihan, Bantul, selanjutnya pada hari Senin tanggal 9 Maret 2020 Terdakwa HUSNI MAHIN MEDIA Bin KUSNADI mengecek apakah paketan Ganja pesanannya sudah sampai atau belum melalui resi pengiriman paket melalui online paket dan ternyata paketan sudah sampai tujuan selanjutnya pada hari itu juga pada pukul 18.00 Wib Terdakwa HUSNI MAHIN MEDIA Bin KUSNADI mengajak saksi ADHE IRVAN MAHFUD ( yang tidak tahu tujuan Terdakwa HUSNI MAHIN MEDIA Bin KUSNADI untuk mengambil Ganja ) menuju tempat kos saksi ACHMAD AZHAR PRATAMA di Perum Taman Tirto Asri 1 No. K35 Rt/Rw 007/000, Tamantirto, Kasihan, Bantul, sesampai ditempat kos tersebut sekitar pukul 19.45 Wib Terdakwa HUSNI MAHIN MEDIA Bin KUSNADI langsung masuk kerumah kos tersebut dan bertemu dengan teman satu kamar kos dengan saksi ACHMAD AZHAR PRATAMA yaitu saksi AJI SATRIO DWI JAYA ( yang tidak tahu isi paketnya ) yang langsung memberikan paket kiriman tersebut untuk Terdakwa HUSNI MAHIN MEDIA Bin KUSNADI, dan saat itu juga Terdakwa HUSNI MAHIN MEDIA Bin KUSNADI langsung ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda DIY dan labgsung mengamankan 1 (satu) paket warna Hitam berisi Ganja dengan berat + 95 gram yang pada saat itu berada ditangan Terdakwa HUSNI MAHIN MEDIA Bin KUSNADI, selanjutnya paket tersebut dibuka dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu saksi CHOIRUL IHWAN, selanjutnya petugas Ditresnarkoba Polda DIY membawa Terdakwa HUSNI MAHIN MEDIA Bin KUSNADI berikut barang bukti ke Polda DIY guna proses lebih lanjut .
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika
Golongan I jenis Ganja tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang ataupun diperolehnya tanpa berdasarkan resep dokter, hal tersebut bersesuaian dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Labkes Dan Kalibrasi Dinas Kesehatan DIY NO. : 441/00992 tanggal 16 Maret
2020, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa 1. Dr. WORO UMI RATIH, Sp.PK, Mkes. 2. CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm.Apt. 3. FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST.MT yang menyatakan dalam kesimpulannya :
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.BB/III/2020/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 005258/T/03/2020 mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Gol.1 No. urut 8 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan sisa barang bukti No.BB/III/2020/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 005258/T/03/2020 dengan berat semula 89,39 gram diambil untuk pemeriksaan 0,27 gram sisanya 89,12 gram dimasukkan kembali ketempat semula dibungkus plastik distapples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y dan selanjutnya dijadikan barang bukti.
-------- Perbuatan Terdakwa HUSNI MAHIN MEDIA Bin KUSNADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------
A T A U
Kedua :
------ Bahwa terdakwa HUSNI MAHIN MEDIA Bin KUSNADI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, pada bulan Januari 2020 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2020, bertempat di rumah Terdakwa Dsn. Banyakan Rt 001 Rw 001, Kelurahan Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dan juga di daerah Tempuran, Magelang, Jawa Tengah serta di perbukitan daerah kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang, Jawa Tengah atau di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili dimana Terdakwa ditemukan, ditahan dan sebagian besar saksi berkediaman lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bantul (sebagaimana ketentuan dalam Pasal 84 ayat 2 KUHAP), menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa berawal dari Terdakwa HUSNI MAHIN MEDIA Bin KUSNADI pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020 sekira pukul 19.45 WIB bertempat di tempat kos yang ditempati oleh saksi ACHMAD AZHAR PRATAMA dan saksi AJI SATRIO DWI JAYA di Perum Taman Tirto Asri 1 No. K35 Rt/Rw 007/000, Tamantirto, Kasihan, Bantul, telah ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda DIY yang antara lain terdiri dari saksi WAMIL EKO SIAGAWAN, SH, saksi SULIS SETYO S, SE dan saksi YUYUN HERAWANTO, S.Sos karena telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, maka Terdakwa HUSNI MAHIN MEDIA Bin KUSNADI langsung diinterogasi dan berdasarkan hasil interogasi tersebut Terdakwa HUSNI MAHIN MEDIA Bin KUSNADI mengakui bahwa ia membeli 1 (satu) paket warna Hitam berisi Ganja dengan berat + 95 gram yang ditemukan ditangan Terdakwa HUSNI MAHIN MEDIA Bin KUSNADI pada saat penangkapan tersebut dengan tujuan untuk digunakan sendiri.
• Bahwa Terdakwa HUSNI MAHIN MEDIA Bin KUSNADI telah menggunakan Ganja sudah lebih dari 2 (dua) kali pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti oleh Terdakwa HUSNI MAHIN MEDIA Bin
KUSNADI pada bulan Januari 2020 bertempat antara lain di rumah Terdakwa Dsn. Banyakan Rt 001 Rw 001, Kelurahan Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dan juga di daerah Tempuran, Magelang, Jawa Tengah serta di perbukitan daerah kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
• Bahwa cara Terdakwa HUSNI MAHIN MEDIA Bin KUSNADI menggunakan Narkotika jenis ganja tersebut yaitu ganja dilinting menggunakan kertas paper dilinting seperti rokok, selanjutnya lintingan dihidupkan dengan menggunakan korek api gas selanjutnya dihisap dengan mulut seperti orang merokok.
• Bahwa ketika terdakwa menggunakan ganja untuk dirinya sendiri tersebut tanpa seijin dari pihak yang berwenang ataupun tanpa berdasarkan resep dokter.
------- Perbuatan Terdakwa HUSNI MAHIN MEDIA Bin KUSNADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
