Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
148/Pdt.P/2016/PN Btl. Nur Hidayat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 148/Pdt.P/2016/PN Btl.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nur Hidayat
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan terdapat kesalahan Pemohon dalam memberikan data tentang nama anak Pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul.
  3. Menetapkan bahwa anak Pemohon yang bernama GIBRALTAR HIDAYAT dibetulkan menjadi AHMAD GIBRALTAR HIDAYAT.
  4. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk membetulkan nama anak Pemohon pada Akte Kelahiran No. 3402-LT-08052014-0076 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul tertanggal 8 MEI 2014 dari nama GIBRALTAR HIDAYAT dibetulkan menjadi AHMAD GIBRALTAR HIDAYAT.
  5. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak