Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Junita Astuti, SH MH
2.SARI ENDAH ASTUTI,SH
TRI SYAHRI Alias BENDIL Bin WIRYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-223/M.4.12.3/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Junita Astuti, SH MH
2SARI ENDAH ASTUTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI SYAHRI Alias BENDIL Bin WIRYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa TRI SYAHRI Als BENDIL Bin WIRYANTO pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di jalan tengah sawah dekat Gapuro Dsn. Ngabean Rt.006 Kal. Triharjo Kap. Pandak Kab. Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---------- Bermula pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 22.30 wib , saksi Iwan Satriya bersama rekan-rekan dari Satres Narkoba Bantul yang saat itu sedang berada di Lapangan  Wijirejo daerah Pandak Bantul telah mengamankan seseorang yang bernama Muhammad Arif  Munandar (dalam berkas terpisah) dan setelah dilakukan penngeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok warna merah kombinasi emas bertuliskan Gudang garam Surya yang berisis 8 (delapan) tablet Riklona 2 Clonazepam dan 2 (dua) butir kapsul hijau kuning yang diduga psikotropika kemudian saat dilakukan interogasi Sdr. Muhammad Arief (dalam berkas terpisah) mengakui bahwa 8 (delapan) tablet Riklona 2 Clonazepam adalah miliknya sendiri dan didapat dengan cara membeli dari terdakwa  seharga Rp. 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) selanjutnya setelah itu saksi Iwan Satriya beserta Tim dan Sdr. Muhammad Arief pergi mencari keberadaan terdakwa hingga akhirnya pada pukul 23.00 wib berhasil mengamankan terdakwa yang saat itu berada di jalan tengah sawah dekat Gapuro Dsn. Ngabean dan setelah dilakukan interogasi bahwa benar terdakwa menjual 8 (delapan ) tablet Riklona 2 Clonazepam kepada Sdr. Muhammad Arief (dalam berkas terpisah) dan setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan didalam dompet warna hitam kombinasi coklat bertuliskan Harley Davidson 4 (empat ) tablet Alprazolam dalam kemasan warna merah dan uang tunai sebesar Rp. 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) serta 1 buah HP warna hitam merk XIAOMI Redmi 6A disaku celana depan kiri yang terdakwa pakai selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.

---------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 441/04596  tanggal 04 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Indi Himma Khairani, Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dan diketahui oleh Kepala Laboratorium yaitu Dr.Woro Umi Ratih, M.Kes.,Sp PK terhadap Barang bukti : B-131/XI/2023/Satresnarkoba dengan kode Lab 023890/T/11/2023 mengandung ALPRAZOLAM dan terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 Lampiran UU RI No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
--------- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Pihak Dipublikasikan Ya