| Dakwaan |
----- Bahwa dia terdakwa SRI PARJONO alias BAWOR, pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2019 sekira jam 05.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2019 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di jalan sebelah barat kantor Kelurahan Patalan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bermula pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2019 sekira jam 05.00 Wib terdakwa dan saksi AGUS PURWANTO (dalam berkas terpisah) berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam No.Pol. AB-2889-AQ dengan posisi saksi AGUS PURWANTO mengendarai sepeda motor di depan dan terdakwa dibonveng di belakang, selanjutnya saat terdakwa dan saksi AGUS PURWANTO melintas di sebelah barat kantor Kelurahan Patalan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul melihat saksi TERTIA sedang naik sepeda dengan membawa 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 5 A warna gold di tangan sebelah kanan kemudian saksi AGUS PURWANTO mengatakan “kae ono hp” kepada terdakwa kemudian terdakwa dan saksi AGUS PURWANTO memepet saksi TERTIA lalu terdakwa mengambil handphone tanpa seijin atau sepengetahuan saksi TERTIA dengan cara menarik handphone tersebut dari genggaman saksi TERTIA menggunakan tangan kiri dan saksi TERTIA sempat berusaha mempertahankan handphone yang dipegang sehingga terjadi tarik menarik antara terdakwa dan saksi TERTIA namun terdakwa menarik dengan lebih kuat dan handphone tersebut berhasil diambil oleh terdakwa kemudian seketika terdakwa memberi aba-aba supaya saksi AGUS PURWANTO segera melaju kencang, selanjutnya terdakwa kembali ke rumah dan memberikan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) karena terdakwa berencana menjual handphone tersebut. ------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) KUHP. --------
|