Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
305/Pid.B/2022/PN Btl TRI SUSANTI, S.H.,M.H ABI PINTAKA als ABEK bin HERU WIYOTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 305/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2874/M.4.12.3/Eoh.2/11/2022
Penuntut Umum
NoNama
1TRI SUSANTI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABI PINTAKA als ABEK bin HERU WIYOTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ABI PINTAKA Alias ABEK Bin HERU WIYOTO pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di dapur rumah saksi AKHMADI di Dsn. Kadisono Rt 02 Kel. Guwosari Kec. Pajangan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika terdakwa meminta tolong kepada saksi MUHAMMAD TEGAR PRIANTORO Als BELER untuk mengantar terdakwa menagih hutang di tempat Sdr. KENTHIL yang terletak di Dusun Kadisono Rt 02 Guwosari Pajangan Bantul dengan menggunakan sepeda motor honda beat Nomor Polisi AB 2042 ZJ warna biru putih tahun pembuatan 2018 Nomor Rangka MH1JM1127JK000804 Nosin JM11E19839997 milik saksi MUHAMMAD TEGAR PRIANTORO Als BELER. Sesampainya di depan rumah saudaranya Sdr. KENTHIL yang ternyata merupakan rumah saksi AKHMADI, terdakwa sempat memanggil Sdr. KENTHIL tetapi tidak ada jawaban, kemudian terdakwa pergi ke belakang rumah saksi AKHMADI tersebut melalui samping barat rumah dan pada saat di dapur yang terletak dibelakang rumah tersebut , terdakwa melihat ada sepeda motor honda Revo warna hitam No. Pol. AB 5558 IJ dalam keadaan tidak terkunci setang sehingga timbullah niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor Revo tersebut, kemudian terdakwa kembali ke depan rumah dan berkata kepada saksi MUHAMMAD TEGAR PRIANTORO Als BELER untuk pergi ke belakang rumah, setelah itu terdakwa kembali ke dalam dapur dan mendorong  sepeda motor honda Revo milik saksi AKHMADI keluar dari dalam dapur. Selanjutnya sesampainya di jalan kecil belakang rumah tersebut, terdakwa naik ke atas sepeda motor Revo AB 5558 IJ yang terdakwa ambil dan meminta saksi MUHAMMAD TEGAR PRIANTORO Als BELER yang berada di atas sepeda motor honda beat Nomor Polisi AB 2042 ZJ untuk mendorong dengan kaki sepeda motor Revo AB 5558 IJ yang terdakwa naiki tersebut. Bahwa pada saat itu terdakwa meminta saksi MUHAMMAD TEGAR TRIANTORO Als BELER untuk menuju ke arah barat sambil sepeda motor Revo yang terdakwa naiki di step (didorong menggunakan kaki) oleh saksi MUHAMMAD TEGAR PRIANTORO Als BELER hingga sampai di Dusun  Ngeblak Kal. Wijirejo Kap. Pandak Kab. Bantul. Setelah itu terdakwa meminta saksi MUHAMMAD TEGAR PRIANTORO berhenti lalu saksi MUHAMMAD TEGAR PRIANTORO pergi ke rumahnya, kemudian terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda Revo AB 5558 IJ tersebut ke rumah Sdr. SIROJUL UMAM Als UMAM (belum tertangkap) di Dsn. Kauman Rt 02 Wijirejo Pandak Bantul dan terdakwa sempat melepas plat nomornya sepeda motor Revo AB 5558 IJ tersebut.
-    Selanjutnya terdakwa menjual sepeda motor 1 (satu) unit honda Revo Nomor Polisi AB 5558 IJ warna hitam tahun pembuatan 2016 Nomor Rangka MH1JBK318GK144659 Nomor Mesin JBK3E1144375 atas nama pemilik AKHMADI tersebut melalui iklan online di facebook, akan tetapi sekitar pukul 13.00 Wib saksi NUARIANTO yang merupakan anggota Polri berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit honda Revo Nomor Polisi AB 5558 IJ warna hitam tahun pembuatan 2016 Nomor Rangka MH1JBK318GK144659 Nomor Mesin JBK3E1144375 serta membawa ke Polsek Pajangan.
-    Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda Revo Nomor Polisi AB 5558 IJ warna hitam tahun pembuatan 2016 Nomor rangka MH1JBK318GK144659 Nomor Mesin JBK3E1144375 atas nama pemilik AKHMADI alamat Dsn. Kadisono Rt 02 Kel. Guwosari Kec. Pajangan Kab. Bantul  tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi AKHMADI.    
-    Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi AKHMADI mengalami kerugian kerugian materi ± Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
 
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya