Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G.S/2019/PN Btl PT. Bank Perkreditan Rakyat Chandra Muktiartha 1.Saparianto
2.Siti Anisah Nurhayati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 66/Pdt.G.S/2019/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Chandra Muktiartha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIS SETIAWAN S.HPT. Bank Perkreditan Rakyat Chandra Muktiartha
Tergugat
NoNama
1Saparianto
2Siti Anisah Nurhayati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.207.156,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sebesar  Rp. 45.207.156,- (empat puluh lina juta dua ratus tujuh ribu serratus lima puluh enam rupiah). kepada Penggugat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak