Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
190/Pdt.P/2024/PN Btl Ambang Esdi Nugroho Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 190/Pdt.P/2024/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ambang Esdi Nugroho
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DIMAS PRIYO SEJATI, S.H. , DAN REKANAmbang Esdi Nugroho
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan bahwa terhadap Akta Kelahiran PEMOHON yang semula lahir pada tanggal 28 Februari 1963 dan Anak Kandung dari Ibu ANA MARDIATININGSIH diperbaiki dan diubah menjadi lahir pada tanggal 28 Februari 1961 dan Anak Kandung dari Ibu ANNAH MURDIATININGSIH;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk menerbitkan perubahan Akta Kelahiran PEMOHON;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak