| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 80/Pdt.G/2026/PN Btl | PT BPR BHUMIKARYA PALA | RISWANTI DIAN WAHYU UTAMI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 80/Pdt.G/2026/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 116.848.090,00 | ||||||
| Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka PENGGUGAT mohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Bantul sudilah berkenan untuk memeriksa dan mengadili gugatan ini, serta dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah menurut hukum, yaitu Perjanjian Kredit No. 00006301/11007881 tanggal 24 Juli 2024. 3. Menyatakan menurut hukum, bahwa TERGUGAT mempunyai total tunggakan kewajiban (hutang) kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 116.848.090,- (Seratus Enam Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Sembilan Puluh Rupiah). 4. Menyatakan menurut hukum, bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan ingkar janji (WANPRESTASI) tidak melunasi hutang dan bunga/margin kepada PENGGUGAT sesuai dengan yang dijanjikannya. 5. Menghukum TERGUGAT untuk segera membayar lunas total hutang kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 116.848.090,- (Seratus Enam Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Sembilan Puluh Rupiah), paling lambat 1 (satu) bulan setelah adanya Putusan dari Pengadilan Negeri Bantul. 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilaksanakan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Bantul terhadap barang milik TERGUGAT yaitu:
7. Menyatakan, putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum (Verzet, Banding dan Kasasi ) dari TERGUGAT. 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sebagaimana ditentukan undang-undang.
SUBSIDAIR : Apabila Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, maka PENGGUGAT hanya menginginkan agar dapat dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian permohonan kami ajukan, atas perhatian dan bantuan Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Bantul, kami ucapkan terimakasih. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
