Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Psikotropika) NUR IKA YUTANITA, SH PURNOMO RIYADI als ATENG bin ABU UMAR alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 231/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1974/M4.12.3/Enz.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1NUR IKA YUTANITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PURNOMO RIYADI als ATENG bin ABU UMAR alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa PURNOMO RIYADI Als ATENG Bin (Alm) ABU UMAR, pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2020, sekira pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Ketandan Jaranan Rt.002 Ds. Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “Secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika golongan IV”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi BAYUDI bersama dengan saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH beserta rekan 1 Tim dari Polres Bantul, langsung menangkap terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah terdakwa dan ditemukan :
1.    8 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg
2.    1 buah kaleng bekas kaleng rokok Gudang Garam Surya
    Bahwa obat yang ditemukan dan disita oleh Polisi tersebut diakui milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
    Bahwa setelah diintrogasi, terdakwa mengakui pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2020, sekitar pukul 12.30 WIB, terdakwa main ke rumah saksi Heri Sulistriyanto Bin Ponijan dan saksi Heri Sulistriyanto Bin Ponijan bilang kepada terdakwa “Mau Alprazolam tidak, harganya Rp.18.000,- per tablet” dan pada saat itu terdakwa mengiyakan tetapi dengan syarat terdakwa tidak bayar pada saat itu juga karena belum punya uang dan saksi Heri Sulistriyanto Bin Ponijan tidak mempermasalahkan mengenai pembayaran, kemudian saksi Heri Sulistriyanto Bin Ponijan mengambil 1 strip (10 tablet) pil dari atas meja yang selanjutnya dilipat dan dilemparkan ke lantai dan terdakwa langsung mengambil 1 strip (10 tablet) pil Alprazolam tablet 1 mg dari lantai yang selanjutnya terdakwa memasukkan 1 strip (10 tablet) pil Alprazolam tablet 1 mg ke dalam saku celananya dan pada saat terdakwa sampai di rumahnya, terdakwa telah mengkonsumsi / minum pada hari itu juga sekitar pukul 13.30 WIB, terdakwa minum 1 tablet dan sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa minum 1 tablet dan masih sisa 8 tablet dalam kemasan warna silver  bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg, lalu terdakwa simpen di kaleng bekas kaleng rokok Gudang Garam Surya.
    Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang dalam melakukan perbuatannya tersebut diatas serta bukan dalam rangka Pelayanan kesehatan atau pengobatan dan/atau perawatan.
    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 441/02643 tanggal 21 Juli 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yaitu : dr. Woro Umi Ratih, Sp Pk, M.Kes, Chintya Yuli Astuti, S. Farm, Apt, Fransiscus Xaverius Listanto, ST, MT selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi yaitu Setyarini Hestu Lestari, SKM.,M.Kes menyatakan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti No. B/52/VII/2020/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 012137/T/07/2020 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Gol.IV No.Urut 2 Lampiran UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
-------------------- Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 62 UU RI  Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya