Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2017/PN Btl Maria Goreti Sunarwati, S.H. AGUS PURWONO alias PEGOS bin PAIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.S/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1342/O.4.13/Epp.2/06/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS PURWONO alias PEGOS bin PAIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa AGUS PURWONO bin PAIMIN bersama-sama dengan sdr. AHMADI (DPO) pada hari Minggu tanggal 16 April  2017  sekitar jam 01.00 Wib atau setidak–tidaknya dalam suatu waktu tahun 2017, bertempat  Soboman RT 07, Ngestiharjo,Kasihan,Bantul atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (Satu) ekor burung perkutut, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan korban yang bernama REZA FEBRI EKA MASYUZAR atau orang lain selain terdakwa, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------

Bahwa awalnya pada hari Sabtu  tanggal 15 April 2017 sekitar pukul 22.30  Wib terdakwa bersama AHMADI (DPO) naik sepeda motor menuju  ke balai desa Condongcatur , Sleman untuk nongkrong sambil minum minuman keras , putar putar naik motor sesampai rumah saksi korban Reza Febri Eka Masyuzar didusun  Soboman RT 07, Ngestiharjo,Kasihan,Bantul , terdakwa dan  AHMADI (DPO) melihat seekor burung perkutut disamping rumah saksi korban Reza Febri Eka Masyuzar, akhirnya terdakwa dan  AHMADI (DPO) berhenti, kemudian AHMADI memanjat dikursi bambu untuk mengambil burung perkutut beserta sangkarnya ,  pada  saat AHMADI mengambil burung tersebut,  posisi terdakwa mengawasi lingkungan sekitarnya. Karena pada saat Ahmadi mengambil burung  diketahui oleh saksi Sri Rahayuningsih dari dalam rumah , akhirnya saksi Sri Rahayuningsih keluar rumah mengejar terdakwa  memegangi tasnya terdakwa sambil berteriak “ maling maling” sedangkan AHMADI bisa melarikan diri dengan naik sepeda motor  , karena takut ditangkap warga terdakwa memukuli saksi Sri Rahayuningsih dengan memakai bambu supaya saksi Sri Rahayuningsih bisa melepaskan memegang tasnya terdakwa, namun keburu diketahui warga   terdakwa tertangkap , kemudian dibawa ke pak RT, datanglah Polisi dari Polsek Kasihan sehingga korban dibawa ke Polsek Kasihan.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 353/113 Yang ditandatangani pada tanggal 10 Mei 2017 oleh dr.Siti Marlina  dokter pada  PUKESMAS KASIAHN I , Kabupaten Bantul.

 

 

 

Hasil Pemeriksaan :

Pemeriksaan Fisik ; Tekanan darah seratus sepeuluh per tujuhpuluh milimeter air raksa, denyut nadi delapan puluh empat kali permenit,pernapasan delapan belas kali menit.
Diketemukan tiga buah luka memar dilengan kanan bawah dengan ukuran sekira dua kali dua centimeter.

      Kesimpulan :

Luka-luka tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tumpul.Luka-luka tersebut diatas tidak dapat mendatangkan bahaya maut dan tidak menimbulkan halangan dalam melakukan pekerjaan.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 365 ayat (1),  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya