| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ADE SURYAWAN Als KABUL Bin MANTO WIYARJO bersama dengan Sdr.SUYANTO (melarikan diri/masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2017 sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Tegal Senggotan 33 D Rt.002 Kel.Tirtonirmolo, Kec.Kasihan Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu Perbuatan terdakwa dan Sdr.SUYANTO (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4, 5 KUHP |