Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.Sus/2018/PN Btl (Psikotropika) WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH. SEPTIAN RENDI TRI YUWANTA Als.MBENDIL Bin.TRI SURATNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 259/Pid.Sus/2018/PN Btl (Psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2754/0.4.13/Ep.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTIAN RENDI TRI YUWANTA Als.MBENDIL Bin.TRI SURATNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia Terdakwa SEPTIAN RENDI TRI YUWANTA Als.MBENDIL Bin.TRI SURATNO,pada hari Jumat tanggal 14 September 2018, sekira pukul 21.50 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2018,di Kel.Purbayan, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, namun dikarenakan tempat kediaman saksi-saksi sebagian besar berada didaerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Yogyakarta dan terdakwa ditahan di Rutan Bantul, maka sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika Golongan IV

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa SEPTIAN RENDI TRI YUWANTA Als.MBENDIL Bin.TRI SURATNOpada hari Jumat tanggal 14 September 2018, sekira pukul 18.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2018, di Sidobali UH 2/384 RT.054/008, Kel.Muja Muju, Kec.Umbulharjo, Kota Yogyakarta,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, namun dikarenakan tempat kediaman saksi-saksi sebagian besar berada didaerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Yogyakarta dan terdakwa ditahan di Rutan Bantul, maka sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,telahmenyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (2), Pasal 14 Ayat (3) dan Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika

Pihak Dipublikasikan Ya