| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan bahwa di Kretek, Parangtritis, Kretek, Bantul, DIY pada tanggal 07 Juni 1973 telah meninggal dunia Ibu kandung pemohon yang bernama SUGINEM;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk menerbitkan Akta Kematian atas nama SUGINEM ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|