Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
158/Pdt.P/2026/PN Btl Ana Muslihati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 158/Pdt.P/2026/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat 20/Ekstern/PBKH/III/2026
Pemohon
NoNama
1Ana Muslihati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Bibianus Hengky Widhi AntoroAna Muslihati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan dan menetapkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya:
2. Menetapkan sah Perubahan Akta Kelahiran Febrian Kevin Alvaro yang merupakan anak kandung Pemohon semula 03 Februari 2012 menjadi 03 Februari 2009 dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3402-LT-26112012-0002 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, tertanggal 27 November 2012;
3. Menetapkan bahwa ISWANTO adalah ayah biologis dari anak yang bernama Febrian Kevin Alvaro;
4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk merubah Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3402-LT-26112012-0002 sesuai dengan penetapan ini;
5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDER
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bantul c.q. Yang Mulia Hakim yang akan menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak