Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
315/Pid.B/2021/PN Btl Sodiq Suksmana Hadi,S.H SUBARDI als BAGONG bin SETYO DINOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 315/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2752/M.4.12.3/Eku.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Sodiq Suksmana Hadi,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBARDI als BAGONG bin SETYO DINOMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa  SUBARDI als BAGONG bin SETYO DINOMO pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekira jam 01.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2021, bertempat di Dusun tegal Asri Rt 006, Kal.Tamanan, Kap. Banguntapan, Kab. Bantul atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi Sumar, saksi Nur Kholik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah saksi Ponidi (berkas perkara terpisah) yang beralamat di Dusun tegal Asri Rt 006, Kal.Tamanan, Kap. Banguntapan, Kab. Bantul sering digunakan untuk perjudian jenis dadu. Kemudian saksi Sumar saksi Nur Kholik mendatangi rumah saksi Ponidi tersebut dan melihat ada 3 orang yang bermain judi dadu yaitu saksi ponidi (berkas perkara terpisah), saksi Wahyono (berkas perkara terpisah) dan terdakwa kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian diketemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah dadu, 1 (satu) buah cepuk, 1 (satu) buah Bantalan, 1 (satu) lembar bener bergambar mata dadu dan terdapat tulisan besar 11-17, kecil 04-10 serta uang tunai sebesar Rp. 570.000,00, (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa setelah diintrograsi kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa dalam permainan jenis dadu terdakwa sebagai Bandar dan saksi Wahyono sebagai pemasang serta saksi Ponidi sebagai tuan rumah. Bahwa terdakwa  menggelar semua perangkat perjudian jenis dadu kopyok B-K (besar-kecil) dengan ketentuan bahwa dalam memasang taruhan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) apabila menang akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), kemudian saksi Wahyono pasang taruhan di besar (B) sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) tapi kalah dan saksi Wahyono memasang kembali di besar (B) dan menang, setelah 2 (dua) kali saksi Wahyono memasang taruhan, kemudian saksi Ponidi mendapatkan uang CUK sebesar Rp.10.000,- dari terdakwa selaku Bandar..
  • Bahwa dalam permainan judi besar-kecil (B-K) sifatnya hanya untung-untungan. Dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dalam hal menggelar permainan judi dadu jenisbesar-kecil (B-K).

----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya