1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penggantian nama anak pada akta kelahiran (anak pemohon) No. 3404122310130002 dari Jalu Putra pratama menjadi Gardala sangjalu gadingmanik astagina
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Bantul setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (anak pemohon)
4.Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |