| Dakwaan |
Kesatu:
-------- Bahwa TRI YUNIYANTO Alias NINIL Bin alm. WAJIRAN pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Semail, RT. 003, Kalurahan Bangungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara setidak-tidaknya sebagai berikut: ------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekitar jam 08.30 Wib sepulang dari memancing terdakwa mendapatkan informasi dari adik dan ibu terdakwa mengenai kejadian pencurian sepeda motor di Dusun Jurug RT. 03 Kelurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul yang terjadi pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar jam 05.00 Wib, pada saat itu terdapat video yang memperlihatkan pelaku pencurian dan dari video tersebut terdakwa mengenali pelakunya yaitu saksi Amat Turojo alias Bagong dan saksi Isnan Rahmat Sajali yang merupakan teman terdakwa, namun terdakwa tidak menyampaikan hal tersebut kepada adik dan ibunya.
Bahwa kemudian saat terdakwa masuk kedalam rumahnya yang beralamat di Dusun Semail, RT. 003, Kalurahan Bangungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, terdakwa mendapati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat, tipe : D1B02N26L2 A/T, warna putih, Nopol AB 2498 YL di ruang tamu rumah terdakwa dan terdakwa menduga sepeda motor tersebut merupakan sepeda motor yang telah dicuri oleh saksi Amat Turojo alias Bagong dan saksi Isnan Rahmat Sajali pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar jam 05.00 Wib di Dusun Jurug RT. 03 Kelurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, terdakwa memiliki dugaan tersebut karena sebelumnya rumah terdakwa juga pernah pergunakan untuk menyimpan atau menyembunyikan sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh saksi Amat Turojo alias Bagong, saksi Isnan Rahmat Sajali dan juga terdakwa, terdakwapun membiarkannya sepeda motor tersebut tetap berada di rumahnya dan tidak menyampaikan hal tersebut kepada orang lain.
Bahwa kemudian pada siang harinya saksi Amat Turojo alias Bagong datang ke rumah terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengecat, mengganti ban, dan menghidupkan sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat, tipe : D1B02N26L2 A/T, warna putih, Nopol AB 2498 YL tersebut, lalu terdakwa menyuruh saksi Amat Turojo alias Bagong untuk membeli cat pilok dan ban.
Bahwa kemudian pada malam harinya sekitar jam 20.00 Wib saksi Amat Turojo alias Bagong datang ke rumah terdakwa, lalu terdakwa bersama dengan saksi Amat Turojo alias Bagong melepas cover body, memotong kabel kontak menggunakan kater merk Kenko warna merah untuk menyalakan sepeda motor, lalu merusak lubang kunci kontak menggunakan gunting seng bergagang warna merah agar dapat dimasuki kunci lain dan berhasil, kemudian mengamplas body sepeda motor bagian warna putih, lalu mengecat sepeda motor dengan warna hitam dengan menggunakan pilok merk Diton Premium, lalu memasang stiker stripping honda beat warna hijau, kemudian mengganti ban belakang, setelah selesai sepeda motor tersebut dibawa pulang oleh saksi Amat Turojo alias Bagong, selanjutanya sepeda motor tersebut dijual oleh saksi Amat Turojo alias Bagong dan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari saksi Amat Turojo alias Bagong.
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -
ATAU
Kedua:
-------- Bahwa TRI YUNIYANTO Alias NINIL Bin alm. WAJIRAN bersama dengan saksi Amat Turojo alias Bagong dan saksi Isnan Rahmat Sajali pada hari Kamis, tanggal 16 April 2026 dan diketahui sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Njurug, RT 03, Kelurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara setidak-tidaknya sebagai berikut: --------------------------------
Bahwa terdakwa Tri Yuniyanto Alias Ninil Bin alm. Wajiran bersama dengan saksi Amat Turojo alias Bagong dan saksi Isnan Rahmat Sajali sebelumnya sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan formasi bergantian dan hasil curian selalu disimpan di rumah terdakwa.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar jam 00.10 Wib, saksi Amat Turojo alias Bagong dan saksi Isnan Rahmat Sajali berboncengan mengendarai sepeda motor milik saksi Amat Turojo alias Bagong untuk berkeliling mencari sasaran dan sesampainya di rumah saksi korban Puji Lestari di Dusun Njurug, RT 03, Kelurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, tipe : D1B02N26L2 A/T, warna putih, Nopol AB 2498 YL terparkir di garasi rumah saksi korban Puji Lestari, kemudian saksi Amat Turojo alias Bagong tetap berada di sepeda motor untuk mengawasi keadaan sekitar dan saksi Isnan Rahmat Sajali turun dari sepeda motor dan membuka pintu gerbang rumah saksi korban Puji Lestari yang dalam keadaan tidak digembok hanya dikunci slot, lalu saksi Isnan Rahmat Sajali mendekati sepeda motor tersebut dan mengecek keadaannya hingga diketahui bahwa sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak dikunci stang, kemudian saksi Isnan Rahmat Sajali tanpa seijin saksi korban Puji Lestari langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorong mundur sepeda motor hingga keluar dari pintu gerbang, selanjutnya saksi Isnan Rahmat Sajali menaiki sepeda motor tersebut dan saksi Amat Turojo alias Bagong mendorong sepeda motor dengan kakinya/menyetep sambil mengendarai sepeda motor miliknya, lalu bergantian pada saat di perjalanan hingga sampai di rumah saksi Amat Turojo alias Bagong, setelah itu saksi Amat Turojo alias Bagong mengganti plat nomor sepeda motor tersebut menjadi AB 2498 YL.
Bahwa kemudian pada sekitar jam 04.30 Wib terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah terdakwa Tri Yuniyanto alias Ninil Bin alm. Wajiran dan menyimpannya di dalam rumah terdakwa, seperti yang sebelum-sebelumnya dilakukan, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekitar jam 20.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Amat Turojo alias Bagong melepas cover body, memotong kabel kontak menggunakan kater merk Kenko warna merah untuk menyalakan sepeda motor, lalu merusak lubang kunci kontak menggunakan gunting seng bergagang warna merah agar dapat dimasuki kunci lain dan berhasil, kemudian mengamplas body sepeda motor bagian warna putih, lalu mengecat sepeda motor dengan warna hitam dengan menggunakan pilok merk Diton Premium, lalu memasang stiker stripping honda beat warna hijau, kemudian mengganti ban belakang, setelah selesai sepeda motor tersebut dibawa pulang oleh saksi Amat Turojo alias Bagong, selanjutanya sepeda motor tersebut dijual oleh saksi Amat Turojo alias Bagong dan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari saksi Amat Turojo alias Bagong.
Bahwa atas perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Amat Turojo alias Bagong dan saksi Isnan Rahmat Sajali tersebut, saksi korban Puji Lestari mengalami kerugian materiil sekitar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------
|