| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ARIF CAHYA PUTRA Als ARCIL Bin TRIYANTO pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekitar pukul 22.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Pinggir Jalan Raya Gampeng Rt.001, Kal.Triwidadi, Kap.Pajangan, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat(2) dan ayat (3), adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 Wib saat terdakwa sedang membeli rokok di warung dekat RS.Mitra Sehat, bertemu dengan BELVAN Als JAMBAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) selanjutnya terdakwa menanyakan apakah BELVAN Als JAMBAN memiliki pil sapi.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekitar pukul 20.30 Wib terdakwa ditelpon melalui WA oleh BELVA Als JAMBAN yang intinya bahwa BELVA Als JAMBAN sudah mempunyai pil warna putih berlambang Y dan menanyakan kepada terdakwa “Butuh piro” dan dijawab oleh terdakwa “3 bagor mas” kemudian terjadi kesepakatan pil diserahkan secara COD di Jalan Tengah Sawah dekat RS.Mitra Sehat Jl.Wates Km.9, Balecatur, Gamping, Sleman.
- Bahwa setelah bertemu dengan BELVA Als JAMBAN, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) dan BELVA Als JAMBAN menyerahkan pil warna putih berlambang Y kepada terdakwa sebanyak 30 (tiga puluh) butir kemudian terdakwa pulang, dan setelah dihitung ternyata pil warna putih berlambang Y yang didapat terdakwa bukan sebanyak 30 (tiga puluh) butir akan tetapi 25 (dua puluh lima) butir.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekitar pukul 22.40 Wib di Pinggir Jalan Raya Gampeng Rt.001, Kal.Triwidadi, Kap.Pajangan, Kab.Bantul, terdakwa menjual/mengedarkan pil warna putih berlambang Y kepada saksi WAHYU JINAWI Als ASNAWI sejumlah 16 (enam belas) butir seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
- Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Bantul diantaranya saksi Darmawan dan saksi Bayudi mengamankan terdakwa pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 Wib di Pinggir Jalan Raa Gampeng Rt.001, Kal.Triwidadi, Kap.Pajangan, Kab.Bantul saat terdakwa sedang berada di dalam mobil bersama dengan saksi WAHYU JINAWI Als ASNAWI, ADE, PUTRI dan SELIN. Saat dilakukan penggeledahan badan dalam tas selempang warna hitam bertuliskan ZNXT terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip beining berisi 9 (sembilan) butir pil warna putih berlambang Y, uang kertas jumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP OPPO A55 warna biru dengan nomor WA 088213206420 yang diakui oleh terdakwa sebagai miliknya yang digunakan untuk komunikasi saat transaksi pil warna putih berlambang Y tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap saksi WAHYU JINAWI dan ditemukan 1(satu) buah plastik klip bening berisi 7 (tujuh) butir pi warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 9 (sembilan) butir pil warna putih berlambang Y yang saat diinterogasi mengatakan bahwa mendapatkan pil warna putih berlambang Y sebanyak 16 (enam belas) butir dari terdakwa dengan cara membelinya sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puuh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa, saksi WAHYU JINAWI Als ASNAWI berikut barang bukti diamankan ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa dari penyitaan sebanyak 9 (sembilan) butir pil warna putih berlambang Y yang disita dari terdakwa disisihkan sebanyak 1(satu) butir untuk dilakukan uji laboratorium, dan dari 7 (tujuh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 9 (sembilan) butir pil warna putih berlambang Y yang disita dari saksi WAHYU JINAWI disisihkan masing-masing sebanyak 1 (satu) butir untuk dilakukan uji laboratorium. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang No.Lab. : 1065/NOF/2023 terhadap barang bukti BB- 2270/2023/NOF dan BB-2271/2023/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
- Bahwa terdakwa bukanlah orang yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |