Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Astri Wulandari, S. H.
2.Nur Hadi Yutama, SH MH
Supriyanti alias Entik binti Hadi Raharjo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 259/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2749/M.4.12.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Astri Wulandari, S. H.
2Nur Hadi Yutama, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Supriyanti alias Entik binti Hadi Raharjo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-------- Bahwa Terdakwa Supriyanti alias Entik binti Hadi Raharjo, pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 21.30 wib dan hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 07.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Bener TR IV/37 RT 010/RW 003, Kalurahan Bener, Kapanewon Tegalrejo, Kota Yogyakarta, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan Negeri Bantul maka Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 19.00 wib, terdakwa mendapatkan telepon dari sdr. Daniel (DPO) menawarkan pil, kemudian sekira pukul 22.00 wib sdr. Daniel datang ke rumah terdakwa di Bener TR IV/37 RT 010/RW 003, Kalurahan Bener, Kapanewon Tegalrejo, Kota Yogyakarta, dan terdakwa membeli 50 (lima puluh) butir tablet warna putih berlogo Y (pil sapi) dengan harga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) butir dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dari sdr. Daniel.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 21.21 wib terdakwa mendapat telepon dari saksi Doni Pranata yang menanyakan ketersediaan pil sapi dan terdakwa mengatakan jika terdakwa mempunyai pil sapi dengan harga Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) butrinya, kemudian sekira pukul 21.30 wib saksi Doni Pranata mendatangi rumah terdakwa di Bener TR IV/37 RT 010/RW 003, Kalurahan Bener, Kapanewon Tegalrejo, Kota Yogyakarta, selanjutnya terdakwa menjual 10 (sepuluh) butir pil tablet warna putih berlogo Y (pil sapi) kepada saksi Doni Pranata dengan harga Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah), setelah itu saksi Doni Pranata pergi meninggalkan rumah terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 07.00 wib, saksi Doni Pranata kembali mendatangi rumah terdakwa di Bener TR IV/37 RT 010/RW 003, Kalurahan Bener, Kapanewon Tegalrejo, Kota Yogyakarta untuk menanyakan pil sapinya masih ada atau tidak, dan terdakwa meyampaikan jika pil nya masih ada kemudian saksi Doni Pranata memberikan uang sebesar Rp.35.000,00 (tiga puluh lima ibu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil tablet warna putih berlogo Y (pil sapi) kepada saksi Doni Pranata, setelah itu saksi Doni Pranata pergi meninggalkan rumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 18.30 wib, tim Satresnarkoba Polres Bantul berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Doni Pranata dan saat dilakukan penggeledahan di rumah saksi Doni Pranata di Sumberan RT 011, Kalurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 2 (dua) butir pil warna putih berlogo Y di bawah kasur kamar tidur saksi Doni Pranata yang merupakan sisa pembelian pil dari terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 03.15 wib, tim Satersnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa di Bener TR IV/37 RT 010/RW 003, Kalurahan Bener, Kapanewon Tegalrejo, Kota Yogyakarta dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Gajah Baru yang berisi 2 (dua) buah plastik klip bening yang setiap bungkusnya berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y dan 2 (dua) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam di atas kasur rumah terdakwa serta 1 (satu) buah handphone merk Infinix Smart 7 warna hijau yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi saat transaksi pil dengan sdr. Daniel maupun saksi Doni Pranata.
  • Bahwa tujuan terdakwa membeli pil warna putih berlogo Y (pil sapi) dari sdr. Daniel adalah untuk dijual dan dikonsumsi sendiri.
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti pil yang disita dari terdakwa yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1677/NOF/2024 tanggal 4 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, dkk selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah dengan kesimpulan barang bukti :
  • BB-3604/2024/NPF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y”  dengan jumlah total 20 (dua puluh) butir pil tablet adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti pil yang disita dari saksi Doni Pranata yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1676/NOF/2024 tanggal 4 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, dkk selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah dengan kesimpulan barang bukti :
  • BB-3602/2024/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo “Y” adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk menyimpan dan mengedarkan Sediaan Farmasi berupa obat berjenis pil warna putih berlogo “Y” yang mengandung trihexyphenidyl dan termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G tersebut serta terdakwa mengedarkan obat/pil yang tidak dikemas dalam bungkus resmi, tidak mencantumkan merk nama obat maupun kandungan yang ada di dalamnya, serta tidak ada kode produksi dan daluwarsa sehingga tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu obat.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435  Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.---------------------------------

Dan

Kedua :

----------- Bahwa Terdakwa Supriyanti alias Entik binti Hadi Raharjo, pada hari J tanggal  19 Mei 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Bener TR IV/37 RT 010/RW 003, Kalurahan Bener, Kapanewon Tegalrejo, Kota Yogyakarta, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan Negeri Bantul, maka Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa berawal dari penangkapan terhadap saksi Doni Pranata oleh tim Satresnarkoba Polres Bantul pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 18.30 wib, di rumah saksi Doni Pranata di Sumberan RT 011, Kalurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 2 (dua) butir pil warna putih berlogo Y di bawah kasur kamar tidur saksi Doni Pranata yang merupakan sisa pembelian pil dari terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 03.15 wib, tim Satersnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa di Bener TR IV/37 RT 010/RW 003, Kalurahan Bener, Kapanewon Tegalrejo, Kota Yogyakarta dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa selain ditemukan barang berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Gajah Baru yang berisi 2 (dua) buah plastik klip bening yang setiap bungkusnya berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y, 2 (dua) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam di atas kasur rumah terdakwa serta 1 (satu) buah handphone merk Infinix Smart 7 warna hijau yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi saat transaksi pil dengan sdr. Daniel maupun saksi Doni Pranata.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan 2 (dua) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam tersebut dengan cara membeli dari sdr. Daniel (DPO) pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 22.00 wib di rumah terdakwa di Bener TR IV/37 RT 010/RW 003, Kalurahan Bener, Kapanewon Tegalrejo, Kota Yogyakarta dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan maksud untuk terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa pil jenis Alprazolam tidak boleh diperjualkan bebas karena termasuk obat golongan Psikotropika yang diatur dan diawasi peredarannya dan terdakwa bukan orang yang mempunyai pekerjaan yang berhubungan dengan penyerahan atau penyaluran psikotropika serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang/resep untuk memiliki dan menyimpan obat jenis Alprazolam.
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti pil tersebut yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1677/NOF/2024 tanggal 4 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, dkk selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah dengan kesimpulan barang bukti berupa :
  • BB-3605/2024/NPF berupa 2 (dua) butir tablet dalam kemasan warna silver adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya